28 Maret 2012

[280312.ID.BIZ] Terminal Gas Terapung : Pemindahannya Butuh Inpres, Tak Cukup Ucapan DAHLAN ISKAN


JAKARTA: Relokasi proyek terminal Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) dari Belawan ke Lampung ternyata masih belum jelas meski Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah memutuskan hal itu.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo mengatakan meski Dahlan sudah membuat pernyataan tentang relokasi proyek, namun pihaknya berkeyakinan itu bukan keputusan resmi.

“Belum ada keputusannya. FSRU Belawan itu kan asalnya dari inpres ya, mestinya ada pembatalan inpres. Kalau saya belum lihat ada keputusan resmi, karena pegangan saya masih inpres. Selama belum ada pembatalan inpres, Belawan masih jalan,” tegas Evita ketika ditemui di gedung DPR, akhir pekan.

Relokasi proyek FSRU Belawan memang mengagetkan sejumlah pihak. Pasalnya, kebijakan pembangunan FSRU Belawan tercantum dalam Inpres No.1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Aturan lainnya adalah Inpres No.14 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2011. Hingga hari ini, belum ada pembatalan inpres.

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk menyatakan siap melaksanakan penugasan Menteri BUMN terkait relokasi proyek FSRU dari Belawan ke Lampung.

Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan berkaitan dengan rencana itu, PGN akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait penyelesaian kontrak-kontrak yang telah berjalan, baik dengan pelanggan maupun pemasok.

Selain itu, PGN juga akan melakukan persiapan yang menyangkut perizinan serta hal lainnya dalam melaksanakan proyek di lokasi yang baru, yakni di Lampung.

Menteri BUMN Dahlan Iskan sebelumnya telah memutuskan 5 hal. Pertama, proyek terminal FSRU direlokasi dari Belawan ke Lampung dan PGN diminta untuk memperkuat infrastruktur pipa gas di wilayah tersebut.

Kedua, PT Pertamina (Persero) segera melaksanakan proyek revitalisasi terminal LNG Arun yang diintegrasikan dengan pipanisasi dari Arun ke Sumatra Utara dan memenuhi komitmen batas waktu penyelesaian proyek itu pada akhir 2013.

Namun menurut Evita, keberadaan FSRU Belawan dan revitalisasi aset Arun sudah ada peruntukannya masing-masing.

“Kalau dari awal saya tidak pernah melarang Arun. Dari awal itu Arun khusus Aceh, kalau Belawan itu untuk Sumatra Utara, kan dua-duanya kekurangan gas,” ujar Evita.

Ketiga, segala biaya yang telah dikeluarkan oleh PGN selama tahap proyek pembangunan terminal FSRU Belawan, akan dimasukkan dalam biaya proyek revitalisasi terminal LNG Arun dan pipanisasi dari Arun ke Sumatra Utara. Untuk itu, Pertamina diminta menunjuk auditor independen untuk melakukan verifikasi atas biaya tersebut.

Keempat, Pertamina diminta untuk menyiapkan solusi alternatif andaikata komitmen penyelesaian proyek tidak tepat waktu, sehingga industri di Sumatra Utara tetap memperoleh pasokan gas ketika pasokan gas dari PGN habis pada 2014.

Kelima, kedua proyek itu (relokasi FSRU dan revitalisasi Arun) saat ini telah diusulkan kepada Kepala UKP4 untuk ditetapkan dalam Inpres Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2012. (ea)

Sumber : Bisnis Indonesia, 25.03.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar