12 Maret 2012

[120312.ID.BIZ] 4,5 Juta Tenaga "Outsourcing" Terancam Menganggur


JAKARTA, KOMPAS.com    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 tentang pengaturan tenaga kerja alih daya (outsourcing), akan menyebabkan 4,5 juta tenaga kerja alih daya di sektor formal menjadi penganggur.

Kondisi mengenaskan bagi tenaga alih daya ini dengan asumsi bahwa putusan MK itu akan membuat perusahaan lebih selektif menggunakan jasa penyedia tenaga kerja dan membagi pekerjaan yang bisa dikerjakan tenaga kerja alih daya.

Iftida Yasar, Wakil Sekretaris Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia, di Jakarta, Selasa (6/3/2012), mengemukakan, saat ini ada sekitar 15 juta tenaga alih daya di Indonesia yang bekerja di sektor formal. Jumlah ini tidak termasuk tenaga alih daya yang berada di sektor informal. Apabila Putusan MK Nomor 27 dilaksanakan, akan ada pengurangan tenaga kerja alih daya di sektor formal hingga 30 persen.

Hal itu kemungkinan besar akan terjadi karena dengan putusan MK, perusahaan pengguna tenaga alih daya akan lebih selektif menentukan mana pekerjaan pokok dan mana pekerjaan borongan yang bisa dikerjakan tenaga kerja alih daya. 

”Pada perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya akan terjadi seleksi alam yang membuat banyak perusahaan penyedia jasa ini akan tumbang,” kata Iftida Yasar dalam Seminar Hukum untuk Mengupas Dampak Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 mengenai outsourcing terhadap pengusaha, perusahaan jasa penyedia tenaga kerja alih daya, dan pekerja.

Hingga kini, putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membuat pengusaha pengguna jasa alih daya dan penyedia jasa tenaga kerja-pengguna tenaga kerja (vendor) bingung. Hal ini disebabkan ada sejumlah aturan yang tumpang tindih, terutama terkait dengan aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT).

Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno mengatakan, sebenarnya putusan MK dibuat untuk melindungi pekerja. Soal ada kebingungan di pihak para pengusaha, ujar Sunarno, para pengusaha diminta lebih cermat dan hati-hati serta taat aturan. Kalau soal dana pensiun, Sunarno menyarankan agar vendor membuat simpanan yang dipotong dari upah pekerja yang nantinya bisa dibayarkan sebagai pesangon. (REN)

Sumber : Kompas, 07.03.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar