JAKARTA, KOMPAS.com —
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 tentang pengaturan tenaga kerja
alih daya (outsourcing), akan menyebabkan 4,5 juta tenaga kerja alih daya di
sektor formal menjadi penganggur.
Kondisi mengenaskan bagi
tenaga alih daya ini dengan asumsi bahwa putusan MK itu akan membuat perusahaan
lebih selektif menggunakan jasa penyedia tenaga kerja dan membagi pekerjaan
yang bisa dikerjakan tenaga kerja alih daya.
Iftida Yasar, Wakil Sekretaris
Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia, di Jakarta, Selasa (6/3/2012),
mengemukakan, saat ini ada sekitar 15 juta tenaga alih daya di Indonesia yang
bekerja di sektor formal. Jumlah ini tidak termasuk tenaga alih daya yang
berada di sektor informal. Apabila Putusan MK Nomor 27 dilaksanakan, akan ada
pengurangan tenaga kerja alih daya di sektor formal hingga 30 persen.
Hal itu kemungkinan besar
akan terjadi karena dengan putusan MK, perusahaan pengguna tenaga alih daya
akan lebih selektif menentukan mana pekerjaan pokok dan mana pekerjaan borongan
yang bisa dikerjakan tenaga kerja alih daya.
”Pada perusahaan penyedia jasa
tenaga alih daya akan terjadi seleksi alam yang membuat banyak perusahaan
penyedia jasa ini akan tumbang,” kata Iftida Yasar dalam Seminar Hukum untuk
Mengupas Dampak Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 mengenai outsourcing terhadap
pengusaha, perusahaan jasa penyedia tenaga kerja alih daya, dan pekerja.
Hingga kini, putusan MK
Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan membuat pengusaha pengguna jasa alih daya dan penyedia
jasa tenaga kerja-pengguna tenaga kerja (vendor) bingung. Hal ini disebabkan
ada sejumlah aturan yang tumpang tindih, terutama terkait dengan aturan
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tentu
(PKWTT).
Kepala Biro Hukum
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno mengatakan, sebenarnya
putusan MK dibuat untuk melindungi pekerja. Soal ada kebingungan di pihak para
pengusaha, ujar Sunarno, para pengusaha diminta lebih cermat dan hati-hati
serta taat aturan. Kalau soal dana pensiun, Sunarno menyarankan agar vendor
membuat simpanan yang dipotong dari upah pekerja yang nantinya bisa dibayarkan
sebagai pesangon. (REN)
Sumber : Kompas, 07.03.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar