JAKARTA: Badan Sea and Coast Guard yang akan dibentuk pemerintah diminta tidak mengganti Bakorkamla atau Badan Koordinasi Keamanan Laut yang sudah mendapatkan jaminan untuk dipertahankan sesuai UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institut Jakarta mengatakan Bakorkamla mendapatkan perlindungan di dalam UU sehingga Badan Sea and Coast Guard tidak bisa keluar dari lembaga itu.
Dia menjelaskan konsep memberdayakan Bakorkamla di dalam badan baru ini sudah tepat. "RPP tentang Sea and Coast Guard yang sedang digarap Kemenhub jangan meninggalkan bakorkamla," katanya hari ini.
Menurutnya, RPP tersebut terkatung-katung sejak setahun terakhir akibat ego sektoral, padahal pembentukan badan ini sudah menjadi amanah. "Menurut UU Pelayaran, badan ini sudah terbentuk paling lambat 3 tahun setelah aturan itu terbit."
RPP kembali dibahas kemarin. RPP tersebut nantinya akan dijadikan dasar pembentukan Badan Penjaga Laut dan Pantai seperti amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
Beleid di dalam UU No.17/2008 menyatakan Badan Sea and Coast Guard harus sudah terbentuk pada Mei 2011 atau 3 tahun setelah UU disahkan.
Dalam melaksanakan tugas keamanan dan penegakan hukum di laut dan pantai, badan ini memiliki kewenangan yang luas seperti memberikan komando pengawasan keamanan di seluruh wilayah perairan dan menjadi kordinator institusi lain yang bertugas di laut.
Berdasarkan amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran, badan sea and coast guard tersebut memiliki dua fungsi utama.
Pertama, sebagai fungsi komando yaitu menegakkan perundang-undangan di bidang kesehatan dan keamanan yang menunjuk Kementerian Perhubungan sebagai institusinya.
Kedua, menjalankan fungsi kordinasi dalam hal penegakan hukum dan perundang-undangan di luar fungsi utama dengan institusi kementerian lain. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 07.03.12.
Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institut Jakarta mengatakan Bakorkamla mendapatkan perlindungan di dalam UU sehingga Badan Sea and Coast Guard tidak bisa keluar dari lembaga itu.
Dia menjelaskan konsep memberdayakan Bakorkamla di dalam badan baru ini sudah tepat. "RPP tentang Sea and Coast Guard yang sedang digarap Kemenhub jangan meninggalkan bakorkamla," katanya hari ini.
Menurutnya, RPP tersebut terkatung-katung sejak setahun terakhir akibat ego sektoral, padahal pembentukan badan ini sudah menjadi amanah. "Menurut UU Pelayaran, badan ini sudah terbentuk paling lambat 3 tahun setelah aturan itu terbit."
RPP kembali dibahas kemarin. RPP tersebut nantinya akan dijadikan dasar pembentukan Badan Penjaga Laut dan Pantai seperti amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
Beleid di dalam UU No.17/2008 menyatakan Badan Sea and Coast Guard harus sudah terbentuk pada Mei 2011 atau 3 tahun setelah UU disahkan.
Dalam melaksanakan tugas keamanan dan penegakan hukum di laut dan pantai, badan ini memiliki kewenangan yang luas seperti memberikan komando pengawasan keamanan di seluruh wilayah perairan dan menjadi kordinator institusi lain yang bertugas di laut.
Berdasarkan amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran, badan sea and coast guard tersebut memiliki dua fungsi utama.
Pertama, sebagai fungsi komando yaitu menegakkan perundang-undangan di bidang kesehatan dan keamanan yang menunjuk Kementerian Perhubungan sebagai institusinya.
Kedua, menjalankan fungsi kordinasi dalam hal penegakan hukum dan perundang-undangan di luar fungsi utama dengan institusi kementerian lain. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 07.03.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar