JAKARTA: Kemenhub menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Sea and Coast Guard yang terkatung-katung sejak tahun lalu dapat disahkan menjadi PP tahun ini.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan hasil rapat bersama instansi yang terkait dengan RPP tersebut kemarin menyepati RPP tersebut harus rampung tahun ini.
Dia menjelaskan semua instansi mengupayakan agar RPP tersebut segera selesai sehingga pekan depan akan kembali dibahas.
"Tahun ini harus selesai karena ini amanat UU dan Presiden juga sudah mengamanatkannya," katanya, Rabu, 7 Maret 2012.
Leon mengungkapkan pertemuan dengan instansi lainnya berjalan lancar dan positif. Pihaknya yakin kekhawatiran adanya tumpang tindih sejumlah pasal pada PP tersebut dengan pasal-pasal di dalam UU lainnya tidak terjadi.
Menurutnya, penuntasan pembahasan PP tersebut sudah mendesak mengingat ketentuan itu nantinya akan dijadikan dasar pembentukan Badan Penjaga Laut dan Pantai seperti amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
Beleid di dalam UU No.17/2008 menyatakan Badan Sea and Coast Guard harus sudah terbentuk pada Mei 2011 atau 3 tahun setelah UU disahkan.
Dalam melaksanakan tugas keamanan dan penegakan hukum di laut dan pantai, badan ini memiliki kewenangan yang luas seperti memberikan komando pengawasan keamanan di seluruh wilayah perairan dan menjadi kordinator institusi lain yang bertugas di laut. (tw)
Sumber : Bsnis Indonesia, 07.03.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar