13 November 2012

[131112.ID.SEA] Pelayaran : Tak Ikut Ratifikasi Aturan Internasional, Pelaut Terancam Kena Sanksi


JAKARTA: Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) sangat kecewa terhadap kinerja Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi dan Kementerian Perhubungan  karena dinilai tidak tanggap terhadap isu internasional yang berkembang saat ini, yakni akan diberlakukannya Maritime Labour Covention (MLC) pada tahun 2013.

Ketidakpedulian terhadap soal ini akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Masalah ini sangat sensitif, karena menyangkut kegiatan pelayaran internasional yang berperan penting dalam perdagangan global,” kata Presiden DPP KPI Hanafi Rustandi hari ini, Selasa (6/11).

Hanafi yang juga sebagai Ketua Federasi Pekerja Transport Internasional (International Transport workers’ Federation/ITF) Asia Pasifik, konvensi ILO (International Labour Organization) yang ditetapkan tahun 2006 itu hingga kini telah diratifikasi oleh 30 negara.

Dia mengatakan, MLC akan diberlakukan di seluruh dunia mulai Agustus 2013. Konsekuensinya, imbuh dia, seluruh negara (termasuk Indonesia) harus mematuhi konvensi yang intinya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor maritim.

"Jika pemerintah RI tidak segera meratifikasi MLC, Indonesia akan terkena sanksi internasional," paparnya.

Dengan diimplementasikannya MLC,kata dia, kapal-kapal berbendera Merah Putih saat berada di luar negeri akan diaudit oleh otoritas pelabuhan negara setempat atau PSC (Port Security Control). Bila negara asal kapal belum meratifikasi MLC, dipastikan kapal tersebut akan terkena sanksi internasional.

“Akibatnya, kapal-kapal Indonesia tidak dapat melayari perairan internasional dan hanya akan berputar-putar di dalam negeri. Ini akan berdampak buruk bagi pelayaran nasional yang juga akan berimbas pada ekonomi nasional,” ujarnya.

Dampak berikutnya, peluang kerja bagi pelaut  Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing akan tertutup. Bahkan, puluhan ribu pelaut kita yang bekerja di luar negeri juga terancam akan dipulangkan, bila Indonesia tidak meratifikasi MLC.

Untuk kepentingan ini, lanjut Hanafi, KPI telah tiga kali mengirim surat ke Presiden RI dengan tembusan antara lain ke Menteri Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi dan Menteri Perhubungan. “Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Hanafi menilai pemerintah tidak serius menanggapi soal ini, padahal dampaknya sangat besar bagi bangsa dan negara. Ia juga menyoroti buruknya kinerja Kemenakertrans dan Kemenhub, karena tidak cepat meratifikasi konvensi tersebut, atau bahkan mungkin tidak tahu kalau MLC bakal diberlakukan di seluruh dunia mulai tahun depan. (k1/arh)

Sumber : Bisnis Indonesia, 06.11.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar