JAKARTA: Kesatuan Pelaut Indonesia
(KPI) menolak rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan yang akan mengizinkan
penempatan warga negara asing untuk mengawaki kapal-kapal perikanan berbendera
Indonesia.
Selain akan menciptakan pengangguran
bagi pelaut dan melecehkan SDM perikanan Indonesia, kebijakan itu juga dinilai
akan membuka peluang bagi eks kapal-kapal asing yang berganti bendera Indonesia
untuk menjarah ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Langkah Menteri Kelautan dan
Perikanan itu bertentangan dengan UU No.45/2009 tentang Perikanan,"ujar
Presiden KPI Hanafi Rustandi melalui siaran pers-nya hari ini, Selasa (13/11).
Dia menanggapi pernyataan Dirjen
Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Heryanto Marwoto bahwa
pelaut asing bisa menjadi awak kapal ikan berbendera Indonesia paling lama tiga
tahun.
Ketentuan itu akan dituangkan dalam
peraturan menteri (permen) sebagai revisi Permen-KP No.14/2011 dan Permen-KP
No.49/2001 tentang Usaha Penangkapan Ikan.
Rancangan Permen-KP itu antara lain
menyebutkan bahwa penggunaan 100 % nakhoda dan ABK WN Indonesia untuk kapal
bendera Indonesia, serta 70% ABK untuk kapal ikan berbendera asing, dibolehkan
paling lama tiga tahun sejak peraturan menteri diterbitkan.
Hanafi mengingatkan, pasal 35A UU
Perikanan secara tegas mewajibkan kapal perikanan Indonesia harus diawaki oleh
pelaut berkewarganegaraan Indonesia.
"Sedangkan kapal asing yang
beroperasi di wilayah ZEE Indonesia wajib diawaki oleh pelaut Indonesia paling
sedikit 70% dari jumlah anak buah kapal,"paparnya.
Dia mengatakan bahwa kapal-kapal
perikanan Indonesia atau asing yang beroperasi di fishing ground Indonesia
berukuran tidak lebih dari 24 meter, sebagimana yang dipersyaratkan dalam
Konvensi ILO 188.
Oleh sebab itu, kata dia, peraturan
menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. ”Jangankan tiga tahun,
satu hari pun KPI keberatan,” tegasnya.
Menurut Hanafi, diizinkannya pelaut
asing menjadi awak kapal perikanan di Indonesia akan menutup kesempatan kerja
dan melecehkan pelaut Indonesia. Ia menilai sangat tidak masuk akal jika
pemberian waktu tiga tahun itu untuk menunggu kesiapan sumber daya manusia
dalam negeri.
“Pelaut kita siap mengawaki semua
kapal ikan. Mau dikemanakan produk-produk diklat perikanan kalau menteri
mengizinkan penggunaan pelaut asing di kapal-kapal perikanan Indonesia/asing
yang beroperasi di fishing ground Indonesia?” kata Hanafi. (k1/arh)
Sumber : Bisnis Indonesia, 13.11.12.
HIDUP PELAUT INDONESIA!!!! SAYA SANGAT SETUJU PAK HANAFI...JANGAN LUPA PELAUT CEWEKNYA TETAP DIPERHATIKAN TERIMA KASIH
BalasHapus