JAKARTA—Pemerintah diminta segera mengembalikan fungsi
dan tugas BP Migas ke PT Pertamina (Persero),
sehingga tidak menimbulkan kevakuman di industri perminyakan Tanah Air,
pascaputusan Mahkamah Konstitusi hari ini (13/11).
Kurtubi, Pengamat Perminyakan dari Center for Petroleum
Economist Studies (CPES) mengatakan dengan adanya putusan MK yang membubarkan
BP Migas, maka kini sudah tidak ada lagi birokrasi yang berbelit-belit. Sistem
kini menjadi lebih sederhana karena kontraktor migas nanti bisa langsung
berkontrak dengan BUMN Migas, yakni PT Pertamina (Persero).
“Saya berfikir putusan MK sangat tepat. BP Migas
diputuskan untuk dilikuidasi atau dibubarkan, yang berarti lubang tata kelola
yang tidak efisien, yang merugikan negara secara finansial, sudah tertutup,”
ujarnya ketika dihubungi Bisnis hari ini).
Kurtubi yang memang sudah sejak lama mengkritik keberadaan
BP Migas ini mengatakan putusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Pasca
putusan tersebut, kini kedaulatan negara atas sumber daya migas bisa
dipulihkan. Menurutnya, Menteri ESDM harus segera mengimplementasi putusan MK
ini.
“Menteri ESDM harus sesegera mungkin mengimplentasi
putusan MK ini dalam bentuk menyusun arsitektur atau postur industri
perminyakan ke depan dengan melikuidasi BP Migas ke Pertamina, di mana
kontrak-kontrak yang dibuat BP Migas dilanjutkan oleh Pertamina sehingga tidak
menimbuilkan chaos dan kevakuman,” jelasnya.
Menurutnya, Menteri ESDM harus sesegera mungkin bertindak
sehingga kontrak-kontrak migas bisa beralih dari yang tadinya diteken BP Migas,
kini beralih ke perusahaan minyak nasional, dalam hal ini Pertamina.
Kurtubi mengatakan pembubaran BP Migas ini juga tidak
akan menimbulkan sentimen negatif terhadap bisnis perminyakan di Indonesia.
Menurutnya, justru dengan adanya putusan MK ini membawa kabar baik bagi para
investor baru di bidang migas.
“Ini akan menguntungkan semua pihak termasuk investor
baru di bidang minyak. Selama ini investor harus menghadapi birokrasi yang
sangat berbelit-belit. Selain itu sejak BP Migas ada, kegiatan pemboran
eksplorasi itu anjlok dan hampir tidak ditemukan cadangan minyak baru yang
signifikan,” ujarnya.
Hari ini Ketua MK
Mahfud MD membacakan amar putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan
pengujian UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diajukan oleh 42
orang pemohon. (if)
Sumber : Bisnis Indonesia, 13.11.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar