JAKARTA-PT Kereta Api Indonesia menyatakan kegiatan penggusuran kios-kios pedagang di sejumlah stasiun di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akan tetap dilakukan.
Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sugeng Priyono mengatakan pihaknya
telah menerima surat dari pihak Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) pada
tanggal 3 Januari 2013.
Sugeng mengatakan surat dari pihak Komnas HAM merupakan surat rekomendasi terkait penertiban kios-kios pedagang di sejumlah stasiun kereta api di wilayah Jabodetabek.
"Surat itu hanya rekomendasi, tidak terus [PT KAI] menghentikan penertiban itu. Kita lakukan penertiban untuk pelayanan publik," ujarnya kepada Bisnis hari ini, Sabtu (5/1/2012).
Sugeng menambahkan lahan yang digunakan para pedagang merupakan lahan milik PT KAI yang dikontrak oleh para pedagang.
Dia menjelaskan pihaknya melakukan penertiban dengan pedagang yang masa kontrak penggunaan lahan telah selesai.
Dia mengungkapkan lahan yang masih dalam masa kontrak pihaknya akan melakukan negosiasi untuk diberikan kompensasi.
Dia menilai penertiban yang dilakukan oleh PT KAI, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretapian dan peraturan presiden nomor 83 tahun 2011 tentang penungasan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana kereta api bandara Soekarno Hatta dan kereta api commuter line wilayah Jabodetabek.
Menurutnya berdasarkan kedua aturan
hukum itu, pihaknya diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana
untuk keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa
kereta api.
"Kita ikut sesuai aturan, untuk peningkatan ruang publik [agar] memberikan keamanan dan keselamatan bagi penumpang. Kalau kita tidak melakukan penertiban malah kita dianggap melanggar aturan," katanya.
Penertiban kios-kios pedagang, tuturnya, dilakukan dalam rangka rencana perluasan fasilitas perkeretapain di stasiun kereta api wilayah Jabodetabek.
Menurutnya pihaknya akan melakukan
perluasan peron, tempat parkir dan fasilitas lainnya dengan membutuhkan
lahan hingga tiga kali lipat dari lahan yang tersedia saat ini.
Berdasarkan informasi sebelumnya pihak Komnas HAM dan sejumlah mahasiswa mendesak PT KAI untuk menghentikan penggusuran kios-kios pedagang di stasiun Pondok China Depok.
Komnas HAM meminta PT KAI agar menunda proses penggusuran dan melakukan mediasi dan ganti rugi sisa kontrak dengan sejumlah pedagang yang masih berjalan. (sut)
Sumber : Bisnis Indonesia, 05.01.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar