05 Januari 2013

[050113.ID.BIZ] Penertiban Pedagang Stasiun : Penggusuran Kios Ilegal Tetap Dilanjutkan

JAKARTA-PT Kereta Api Indonesia menyatakan kegiatan penggusuran kios-kios  pedagang di sejumlah stasiun di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akan tetap dilakukan. 

Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sugeng Priyono mengatakan pihaknya telah  menerima surat dari pihak Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) pada tanggal 3  Januari 2013.

Sugeng mengatakan surat dari pihak Komnas HAM merupakan surat rekomendasi  terkait penertiban kios-kios pedagang di sejumlah stasiun kereta api di  wilayah Jabodetabek. 

 "Surat itu hanya rekomendasi, tidak terus [PT KAI] menghentikan penertiban  itu. Kita lakukan penertiban untuk pelayanan publik,"  ujarnya kepada Bisnis hari ini, Sabtu (5/1/2012). 

Sugeng menambahkan lahan yang digunakan para pedagang merupakan lahan milik  PT KAI yang dikontrak oleh para pedagang. 

Dia menjelaskan pihaknya melakukan penertiban dengan pedagang yang masa kontrak penggunaan lahan telah selesai. 

Dia mengungkapkan lahan yang masih dalam masa kontrak pihaknya akan  melakukan negosiasi untuk diberikan kompensasi. 

Dia menilai penertiban yang dilakukan oleh PT KAI, sesuai dengan UU nomor 23  tahun 2007 tentang perkeretapian dan peraturan presiden nomor  83 tahun 2011 tentang penungasan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan sarana  dan prasarana kereta api bandara Soekarno Hatta dan kereta api commuter line  wilayah Jabodetabek.
 
Menurutnya berdasarkan kedua aturan hukum itu, pihaknya diwajibkan untuk  menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan dan kenyamanan bagi  masyarakat yang menggunakan jasa kereta api. 

"Kita ikut sesuai aturan, untuk peningkatan ruang publik [agar] memberikan  keamanan dan keselamatan bagi penumpang. Kalau kita tidak melakukan  penertiban malah kita dianggap melanggar aturan," katanya. 

Penertiban kios-kios pedagang, tuturnya, dilakukan dalam rangka rencana  perluasan fasilitas perkeretapain di stasiun kereta api wilayah Jabodetabek. 

Menurutnya pihaknya akan melakukan perluasan peron, tempat parkir dan  fasilitas lainnya dengan membutuhkan lahan hingga tiga kali lipat dari lahan yang tersedia saat ini. 

Berdasarkan informasi sebelumnya pihak Komnas HAM dan sejumlah mahasiswa  mendesak PT KAI untuk menghentikan penggusuran kios-kios pedagang di stasiun  Pondok China Depok. 

Komnas HAM meminta PT KAI agar menunda proses penggusuran dan melakukan  mediasi dan ganti rugi sisa kontrak dengan sejumlah pedagang yang masih  berjalan.  (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 05.01.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar