JAKARTA: Pemerintah secara resmi menghapus pungutan yang
dikenakan atas jasa pelayanan dokumen impor dan ekspor. Aturan tersebut mulai
berlaku pada 1 Februari 2013.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah
No.01/2013 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang
berlaku pada Kementerian Keuangan.
Susiwijono Moegiarso, Direktur Penerimaan dan Peraturan
Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, mengatakan PP
tersebut merupakan revisi PP No.44/2003 yang mengatur hal serupa.
"Intinya pada lampiran, PNBP untuk jasa pelayanan
impor dan ekspor sudah dihilangkan," kata Susiwijono melalui pesan singkat
kepada Bisnis, Jumat (25/1/2013).
Pungutan yang dihapus mencakup PNBP untuk jasa pelayanan
dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), dokumen pemberitahuan ekspor barang
(PEB), dokumen cukai, dokumen ekspor-impor kawasan berikat (BC 2.3), dokumen
manifest, dan dokumen pos manifest.
PNBP tersebut merupakan tanggung jawab Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dan diproyeksi berkontribusi sebesar Rp120
miliar terhadap setoran PNBP Kemenkeu.
Penghapusan pungutan atas jasa pelayanan dokumen ekspor
impor dinilai tidak akan berdampak terhadap penerimaan negara. Karena yang
lebih penting dari kegiatan ekspor impor adalah setoran bea masuk, bea keluar,
dan aliran devisa.
Sebelumnya, dalam PP No.44/2003, jasa pelayanan dokumen
PIB dikenakan tarif Rp50.000 dan Rp100.000/dokumen, sedangkan pelayanan dokumen
PEB, cukai, dan kawasan berikat tarifnya Rp30.000/dokumen non elektronik dan
Rp60.000/dokumen elektronik. Adapun pelayanan dokumen manifest dan pos manifest
tarifnya berkisar Rp50.000-450.000/manifest.
PP No.01/2013 berlaku 30 hari sejak diundangkan pada 2
Januari 2013. Artinya, ketetapan tersebut baru berlaku pada 1 Februari
2013. (ra)
Sumber : Bisnis Indonesia, 28.01.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar