JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hendaknya cepat
mengambil keputusan berkaitan dengan upah minimum provinsi. Hal itu perlu
dilakukan untuk menjaga terjadinya kemungkinan pemutusan hubungan kerja dan
hengkangnya perusahaan dari Indonesia. Saat ini sudah 10 perusahaan Korea
Selatan di bidang garmen yang hengkang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi pada acara Penandatangan dan Kerja
Sama Apindo dengan Palang Merah Indonesia (PMI), Selasa (22/1/2013), di Markas
Pusat PMI, Jakarta. Pada acara itu, hadir pula Ketua Umum PMI Muhammad Jusuf
Kalla dan kalangan pengusaha. Apindo mengucurkan bantuan Rp 1 miliar serta
sandang dan pangan bagi korban banjir di Jakarta.
Sofjan menilai, antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI
Jakarta tidak ada gerakan bersama untuk menyelesaikan masalah upah minimum
provinsi (UMP). ”Pemerintah pusat sepertinya menyerahkan urusan UMP kepada
Pemprov DKI. Kesannya tak serius,” ujar Sofjan.
Sementara itu, sekitar 1.500 buruh yang tergabung dalam
Sekretariat Bersama Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Gresik, Jawa Timur,
Selasa, berunjuk rasa ke Kantor Bupati Gresik. Mereka menuntut pemberlakukan
upah minimum sektoral. Mereka juga menuntut Pemerintah Kabupaten Gresik
menindak tegas perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk
soal pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, dan pemutusan hubungan kerja
sepihak.
Koordinator Sekretariat Bersama Serikat Pekerja Serikat
Buruh Gresik Subari mengatakan, upah sektoral secepatnya harus ada kejelasan
sebab 28 Januari 2013 batas akhir penyerahan usulan kepada Gubernur Jawa Timur.
Usulan besaran upah sektoral yang diajukan buruh bervariasi. (K13/ACI).
Sumber : Kompas, 23.01.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar