JAKARTA-Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)
menyoroti lambannya alih fungsi fasilitas terminal 2 Jakarta International
Container Terminal (JICT) untuk melayani kegiatan antar pulau sekaligus feeder
internasional di Pelabuhan Priok.
“Sekarang ini kita sangat membutuhkan fasilitas dermaga
pelayanan domestik yang lebih efisien dan sudah dilengkapi peralatan bongkar
muat. Fasilitas dan peralatan di terminal 2 JICT itu sudah lengkap, kenapa
tidak dimanfaatkan saja,” ujar Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia
(ALFI) DKI Jakarta Sofian Pane kepada Bisnis hari ini (8/1).
Menurutnya, ALFI tidak mau mencampuri soal tarik-menarik
kepentingan antara Hutchison Port Indonesia (HPI) dan Pelindo II mengenai optimalisasi fasilitas di terminal 2
JICT tersebut. Apalagi volume kargo dan peti kemas domestik saat ini terus
melejit dan membutuhkan penanganan yang lebih baik.
Dia menjelaskan terminal 2 JICT bisa dimanfaatkan sebagai
pelayanan sandar kapal dan bongkar muat peti kemas domestik/antar pulau karena
draft-nya rendah (hanya -8 LWs). Hal itu juga sudah diamanatkan melalui SK
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No: PP.001/15/13/DJPL.12 tanggal 19 Oktober 2012, tentang Penetapan
Sementara Pengoperasian Terminal 2-JICT di Pelabuhan Tanjung Priok Untuk
Melayani Peti Kemas Antar Pulau & Ekspor Impor.
“Pelaku logistik hanya menginginkan ada tambahan
fasilitas domestik dan tentunya yang lebih efisien dari yang ada sekarang
seiring tumbuhnya volume peti kemas antar pulau”.
Hingga kini, pemanfaatan alih fungsi fasilitas Terminal 2
JICT di Pelabuhan Tanjung Priok, sebagai terminal untuk melayani peti kemas
domestik dan sekaligus feeder internasional, belum mencapai titik temu.
Bahkan sumber Bisnis di Pelabuhan Tanjung Priok
mengungkapkan, alotnya alih fungsi disebabkan karena PT Pelindo II cabang
Tanjung Priok mengusulkan menerapkan bagi hasil (sharing) bongkar muat 40:60 di
terminal 2 jika digunakan sebagai fasilitas domestik.
Namun, pihak HPI selaku pemegang saham mayoritas
pengelola terminal 2 JICT belum setuju dengan usulan tersebut mengingat selama
ini HPI telah membayar deviden dan pajak-pajak jasa kepelabuhanan yang
disetorkan kepada negara melalui Pelindo II. (k1/yus)
Sumber : Bsnis Indonesia, 09.01.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar