JAKARTA: Perusahaan Jasa Pengurusan
Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) mempertanyakan patokan tarif pelayanan peti
kemas impor yang wajib di lakukan pemeriksaan fisik di lokasi tempat
pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Pelabuhan Tanjung Priok.
Sejak awal tahun ini, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sudah menetapkan uji coba dua lokasi depo di pelabuhan Priok, yakni container depo centre (CDC) milik Multi Terminal Indonesia (MTI) dan lapangan behandle Graha Segara sebagai lokasi TPFT melayani pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah untuk kegiatan kepabeanan dan sekaligus karantina di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
“Namun bagaimana dengan tarif penanganannya di lokasi TPFT tersebut, sebab ini kan dua kegiatan pemeriksaan di jadikan satu dan secara terpadu. Seharusnya biayanya lebih murah dan penanganan keluar barang bisa semakin efisien,” ujar M.Qadar Zafar, Ketua Forum Pengusaha PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, kepada Bisnis hari ini, Rabu (23/1).
Dia berharap tarif penanganan peti kemas di TPFT tersebut dapat segera di sosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha terkait di pelabuhan Priok, supaya tidak terjadi tarif liar di lapangan.
Qadar mengungkapkan, selama ini kegiatan behandle peti kemas impor jalur merah telah ada pedoman tarif-nya, begitupun dengan kegiatan layanan peti kemas yang wajib masuk depo instalasi karantina.
“Kini kegiatan tersebut di satukan, selama ini terpisah-pisah di depo masing-masing. Kami hanya ingin kepastian besaran tarif penyatuan tersebut,” jelasnya.
Dikonfirmasi Bisnis,Wakil Ketua Asosiasi Perushaan Jasa Instalasi Peti Kemas Karantina Seluruh Indonesia (Apjasikapi) Tanjung Priok, Doddy Prawira, mengatakan kegiatan pemeriksaan fisik di instalasi/depo karantina mengacu pada pedoman kesepakatan tarif dengan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan.
“Untuk tarif jasa tindakan di instalasi karantina juga sudah ada pedoman tarifnya yang merupakan tarif batas atas,” ujarnya.
Informasi yang di peroleh Bisnis menyebutkan, selama ini tarif jasa tindakan instalasi peti kemas karantina ukuran 20 kaki dan 40 kaki di Pelabuhan Priok mengacu pada batas atas di kisaran Rp,200.000 s/d Rp.250.000/bok.
Adapun tarif behandle peti kemas impor ukuran 20 kaki sebesar Rp.l.015.000/bok, dan untuk ukuran 40 kaki Rp.1.300.000/bok. Dasar pengenaan tarif tersebut juga di perhitungkan berdasarkan perlakuan atau munculnya komponen kegiatan pemuatan dan penurunan petikemas atau lift on lift off (Lo-Lo) serta kegiatan penarikan/angsur petikemas (haulage).(K1/Bsi)
Sejak awal tahun ini, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sudah menetapkan uji coba dua lokasi depo di pelabuhan Priok, yakni container depo centre (CDC) milik Multi Terminal Indonesia (MTI) dan lapangan behandle Graha Segara sebagai lokasi TPFT melayani pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah untuk kegiatan kepabeanan dan sekaligus karantina di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
“Namun bagaimana dengan tarif penanganannya di lokasi TPFT tersebut, sebab ini kan dua kegiatan pemeriksaan di jadikan satu dan secara terpadu. Seharusnya biayanya lebih murah dan penanganan keluar barang bisa semakin efisien,” ujar M.Qadar Zafar, Ketua Forum Pengusaha PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, kepada Bisnis hari ini, Rabu (23/1).
Dia berharap tarif penanganan peti kemas di TPFT tersebut dapat segera di sosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha terkait di pelabuhan Priok, supaya tidak terjadi tarif liar di lapangan.
Qadar mengungkapkan, selama ini kegiatan behandle peti kemas impor jalur merah telah ada pedoman tarif-nya, begitupun dengan kegiatan layanan peti kemas yang wajib masuk depo instalasi karantina.
“Kini kegiatan tersebut di satukan, selama ini terpisah-pisah di depo masing-masing. Kami hanya ingin kepastian besaran tarif penyatuan tersebut,” jelasnya.
Dikonfirmasi Bisnis,Wakil Ketua Asosiasi Perushaan Jasa Instalasi Peti Kemas Karantina Seluruh Indonesia (Apjasikapi) Tanjung Priok, Doddy Prawira, mengatakan kegiatan pemeriksaan fisik di instalasi/depo karantina mengacu pada pedoman kesepakatan tarif dengan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan.
“Untuk tarif jasa tindakan di instalasi karantina juga sudah ada pedoman tarifnya yang merupakan tarif batas atas,” ujarnya.
Informasi yang di peroleh Bisnis menyebutkan, selama ini tarif jasa tindakan instalasi peti kemas karantina ukuran 20 kaki dan 40 kaki di Pelabuhan Priok mengacu pada batas atas di kisaran Rp,200.000 s/d Rp.250.000/bok.
Adapun tarif behandle peti kemas impor ukuran 20 kaki sebesar Rp.l.015.000/bok, dan untuk ukuran 40 kaki Rp.1.300.000/bok. Dasar pengenaan tarif tersebut juga di perhitungkan berdasarkan perlakuan atau munculnya komponen kegiatan pemuatan dan penurunan petikemas atau lift on lift off (Lo-Lo) serta kegiatan penarikan/angsur petikemas (haulage).(K1/Bsi)
Sumber : Bisnis Indonesia, 23.01.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar