Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pengusaha yang menggugat Permenakertrans
19/2012 tentang Sistem Alih Daya tidak mengerti undang-undang.
"Kalau pengusaha menggugat, itu berarti pengusaha
tidak mengerti undang-undang," ujar Iqbal di Jakarta, Senin.
Iqbal mengatakan gugatan yang diajukan pengusaha itu
menunjukkan bahwa mereka tidak memahami UU 12/2003 pasal 66. Dalam UU tersebut
menyebutkan bahwa pada proses produksi atau kegiatan pokok tidak boleh mengunakan
sistem alih daya kecuali lima jenis pekerjaan saja.
Dalam Peraturan Menteri Kentenagakerjaan dan Transmigrasi
(Permenakertrans) 19/2012 tentang sistem alih daya hanya mempertegas isi UU
13/2003. Serta, mengembalikan penyimpangan alih daya yang sudah tidak sesuai
lagi.
Dia menilai, bila pengusaha menggugat aturan ini sudah
pasti menyesatkan. Sebab, lanjut dia, harus merevisi terlebih dahulu UU melalui
DPR.
Selain itu, gugatan ini akan memancing buruh melakukan
aksi puluhan ribu orang ke MA dan kantor DPP Apindo.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam
Asosiasi Bisnis Alih Daya (Abadi) melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA)
terkait permohonan uji materi 2 pasal dalam Permenkaertans No 19/2012 tentang
syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.
Permenakertrans tersebut dianggap telah merugikan para
perusahaan alih daya (outsourcing) dan tak sesuai dengan UU yang berlaku.
Adanya Permenakertrans itu juga dinilai membuat ruang gerak perusahaan alih
daya semakin terbatas.
Sebanyak lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan
menggunakan sistem alih daya yakni jasa keamanan, "catering",
"cleaning service", transportasi, dan penunjang pekerjaan
pertambangan dan perminyakan.(rr)
Sumber : Antara, 04.03.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar