Jakarta - Kepala Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi
(BPH Migas) Andy Noorsaman Someng mengungkapkan seluruh kendaraan angkutan
distribusi barang seperti truk maupun kontainer boleh menggunakan BBM subsidi
terkecuali yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 01
Tahun 2013.
"Truk dan truk kontrainer boleh menggunakan BBM
subsidi," kata Andy kepada detikFinance ketika ditemui di Kantor
Kementerian ESDM, Kamis (21/3/2013).
Namun pemerintah melarang kendaraan truk industri
pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM subsidi. "Tapi pemerintah
mengkhususkan kendaraan pertambangan dan perkebunan di hulu dilarang
menggunakan BBM subsidi," ucapnya.
Soal alasan mengapa hanya kendaraan industri pertambangan
dan perkebunan yang di hulu? "Karena jutlaknya (Petunjuk Pelaksanaan)
belum ada dan infrastrukturnya juga belum ada (seperti stiker) kendaraan truk
pengangkut tambang dan hasil perkebunan di hilir diperbolehkan menggunakan BBM
subsidi," ucap Andy.
Sebelumya pada aturan Permen ESDM 12 Tahun 2012 dan
Permen ESDM 01 Tahun 2013 tidak menyebutkan dan membedakan mana kendaraan hulu
dan kendaraan hilir. Hal ini lah yang membuat kebingungan publik.
Andy juga menanggapi terkait adanya kabar surat BPH Migas
yang dikeluarkan pada 2010 yang menjadi dasar hukum bagi PT Pertamina
menghentikan suplai BBM subsidi di Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya yang
dikatakan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai penyebab demonstrasi truk-truk di
pelabuhan tersebut.
"Itu bukan surat saya, itu surat kepala BPH sebelum
saya, dan aturan itu juga sebenarnya sudah ditutup dengan adanya Perpres 15
Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen BBM subsidi ada Permen ESDM,
jadi tidak berlaku surat itu," tandasnya.
Sumber : detikFinance, 21.03.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar