14 Maret 2013

[140313.ID.BIZ] PKPU BLTA: Rupo Tolak Proposal Restrukturisasi


BISNIS.COM,JAKARTA--Rapat umum pemegang obligasi (Rupo) PT Berlian Laju Tanker Tbk seri IV 2009 senilai Rp340 miliar menolak proposal restrukturisasi yang diajukan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis wali amanat PT CIMB Niaga Tbk, Kamis (7/3/2013), Rupo yang diselenggarakan pada 5 Maret 2013 itu dihadiri pemegang obligasi yang seluruhnya mewakili nilai pokok Rp307,5 miliar atau 90,44% dari jumlah outstanding sebesar Rp340 miliar.

"Rupo tersebut dengan suara sebanyak 57,72% memutuskan tidak menyetujui rencana perdamaian dalam proses PKPU," tulis pengumuman itu.

Alhasil, pemegang saham tidak memberikan kuasa kepada wali amanat untuk memberikan suara setuju dalam acara pengambilan suara (voting) dalam proses PKPU pada 8 Maret 2013.

Kondisi berbeda terjadi pada Rupo obligasi III/2007 Berlian Laju Tanker senilai Rp700 miliar yang mana mayoritas pemegang obligasi justru menyetujui proposal restrukturisasi yang ditawarkan manajemen emiten berkode BLTA itu.

Dengan disetujuinya proposal tersebut, pemegang saham memberikan kuasa kepada wali amanat untuk memberikan suara setuju dalam acara pengambilan suara (voting) dalam proses PKPU pada 8 Maret 2013.

Sebagai informasi, baik proposal restrukturisasi obligasi IV 2009 dan obligasi III 2007 menawarkan a.l. jangka waktu pembayaran obligasi maksimum 10 tahun yang mana semua jumlah pembayaran harus dibayarkan seluruhnya pada 31 Maret 2023, tingkat bunga obligasi tertunggak sejak 1 Juli 2012 sampai dengan 31 Maret 2013 sebesar 5%, seluruh jumlah bunga obligasi yang tertunggak dan yang belum dibayarkan sebelum 1 Juli 2012 dihapuskan, dan pembayaran bunga obligasi tertunggak sejak 1 Juli 2012 sampai dengan 31 Maret 2013 akan dikapitalisasi ke pokok obligasi.

Usulan lainnya adalah tingkat bunga obligasi berjenjang sebesar 5% per tahun untuk tahun 1-3, 7% untuk tahun 4-7, dan 9% untuk tahun 8-10. Jika emiten default atas kewajiban-kewajibannya tersebut terhitung sejak 1 April 2017 kecualai dalam hal emiten dinyatakan pailit atau PKPU maka seluruh kewajiban emiten menjadi jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

Sumber : Bisnis Indonesia, 07.03.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar