BISNIS.COM,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi menyiapkan pedoman untuk menentukan mana jenis pekerjaan yang bisa
dialihdayakan.
Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan dan Analisis
Diskriminasi Kemenakertrans Sri Nurhainingsih mengatakan sebelum adanya Permen
No.19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lain tidak jelas pengaturan jenis pekerjaan yang bisa
di-outsourcing-kan.
"Selama ini masih banyak pekerjaan inti yang
dioutsourcingkan. Kami menginventarisasi keluhan para pekerja dan akan
menyelesaikan masalah ini," ujarnya,Kamis (21/3).
Sebagai contoh, pekerjaan teller di BCA dinyatakan
sebagai pekerjaan inti atau bagian dalam produksi sehingga tidak bisa
di-outsourcing-kan. Namun, di Bank Mega tidak dianggap bagian dari produksi.
Selama ini, tutur Sri, terjadi permasalahan di lapangan
karena tidak jelas pengaturan jenis pekerjaan inti dan noninti di setiap
sektor.
"Saat ini draf pedomannya 90% sudah jadi tapi
menunggu dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk mengumpulkasn sektor
usaha," ungkapnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 22.03.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar