30 Maret 2013

[300313.ID.SEA] Proyek Kalibaru : Pelindo II Dituding Langgar Etika Bisnis


BISNIS.COM, JAKARTA—Indonesian Port Corporation (IPC/dulu PT Pelabuhan Indonesia II) dinilai lakukan pelanggaran etika bisnis, sehingga proyek itu molor sekitar 9 bulan.
 
Pembangunan terminal Kalibaru di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, telah diresmikan oleh Presiden SBY ditandai peletakan batu pertamanya (groundbreaking) pada akhir pekan lalu.

Fasilitator Tim Pengawas Independen Kalibaru, Siswanto Rusdi, mengatakan, tahapan ini sempat molor bahkan PT Pelabuhan Indonesia II//IPC (Indonesia Port Corporation) menargetkan seremoni Kalibaru pada Juli 2012 namun karena berbagai kendala barulah pekan lalu bisa  dihelat.

Dalam pandangan Tim Pengawas Independen  Kalibaru proyek tersebut tidak semulus yang diduga.
“Dari sisi legal formal dan lainnya ia [proyek Kalibaru] sudah cleardengan dikantonginya Perpres No 36/2012. Namun, telah terjadi pelanggaran etika bisnis di sana,” katanya kepada Bisnis hari ini (26/3/2013).

Dia mengatakan, pelanggaran etika itu terjadi karena IPC mendelegasikan kembali konsesi yang diberikan negara kepada perusahaan tersebut kepada pihak lain.

“Menurut Anda, apakah etis mengalihkan pekerjaan yang telah diamanahkan kepada kita namun karena pertimbangan tertentu diserahkan kepada pihak lain? Tentu saja tidak, ” paparnya.

Ketidakpatutan yang dilakukan oleh IPC, lanjut Siswanto, terasa amat menyesakkan. Pasalnya, sebelum BUMN itu mendapatkan konsesi pengembangan Kalibaru telah digelar tender yang diikuti oleh berbagai perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan internasional yang kini berminat menjalin kemitraan dengan IPC di Kalibaru.

Namun, karena berbagai pertimbangan, termasuk rasa nasionalisme, akhirnya proses tender dibatalkan dan diganti dengan penunjukan langsung.

“Kalau pada akhirnya Mitsui & co,  yang mengerjakan terminal 1 Kalibaru, mengapa tidak dari awal saja perusahaan Jepang ini diberikan konsesi dalam tender tadi. Itukan lebih fair.Ini hanya masalah etika saja," ujarnya.

Sumber : Bisnis Indonesia, 26.03.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar