Jakarta - Mulai Januari 2014 PT Askes (Persero) akan
bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta. Lalu, apa saja
manfaatnya jika menjadi peserta BPJS Kesehatan?
"Keuntungan ada jaminan jika sakit. Unlimited. Iuran
murah," Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang
Tidarwati Wahyuningsih kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (31/12/2013).
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes
(Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Ada pun biaya
pengobatan yang ditanggung adalah:
Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat
tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam
daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik
Dapem).
Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah
dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar
gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum
berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih
mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih
menjadi tanggungan peserta.
Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai
dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu
orang.
"Ambulance dari tempat pelayanan ke tempat pelayanan
ditanggung BPJS. Ada pelayanan forensik, pemulasan jenazah," ujarnya
menambahkan.
Endang mengatakan, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan
manfaat berupa biaya kesehatan gratis untuk semua jenis penyakit.
"Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut
kesehatan, tapi indikasi medis kita jamin," ujar Endang.
Sumber : detikFinance, 31.12.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar