02 Januari 2014

[020114.ID.BIZ] Berikut Keuntungan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Jakarta - Mulai Januari 2014 PT Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta. Lalu, apa saja manfaatnya jika menjadi peserta BPJS Kesehatan?

"Keuntungan ada jaminan jika sakit. Unlimited. Iuran murah," Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang Tidarwati Wahyuningsih kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Ada pun biaya pengobatan yang ditanggung adalah:

Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).

Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta.

Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.

"Ambulance dari tempat pelayanan ke tempat pelayanan ditanggung BPJS. Ada pelayanan forensik, pemulasan jenazah," ujarnya menambahkan.

Endang mengatakan, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan manfaat berupa biaya kesehatan gratis untuk semua jenis penyakit.

"Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut kesehatan, tapi indikasi medis kita jamin," ujar Endang.


Sumber : detikFinance, 31.12.13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar