Jakarta - Mulai Januari 2014 PT Askes (Persero) akan
bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta. Lalu, apa saja
manfaatnya jika menjadi peserta BPJS Kesehatan?
"Keuntungan ada jaminan jika sakit. Unlimited. Iuran
murah," Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang
Tidarwati Wahyuningsih kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (31/12/2013).
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero),
sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Ada pun biaya pengobatan yang
ditanggung adalah:
- Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat
tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam
daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik
Dapem).
- Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah
dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar
gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum
berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih
mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih
menjadi tanggungan peserta.
- Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai
dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu
orang.
"Ambulance dari tempat pelayanan ke tempat pelayanan
ditanggung BPJS. Ada pelayanan forensik, pemulasan jenazah," ujarnya
menambahkan.
Endang mengatakan, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan
manfaat berupa biaya kesehatan gratis untuk semua jenis penyakit.
"Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut
kesehatan, tapi indikasi medis kita jamin," ujar Endang.
Dia menjelaskan, pihak BPJS akan menjamin biaya
pengobatan medis untuk semua peserta BPJS.
"Misalkan ada peserta yang sakit jantung dan harus
operasi, misalnya biayanya Rp 160 juta ya kita tanggung. Ada lagi misalnya
sakit terus harus cuci darah seminggu 3 kali, sebulan berapa kali tuh, misalnya
sekali cuci darah Rp 800 ribu dikali sebulan sudah berapa, itu kita bayarkan
walaupun seumur hidup," jelasnya.
Bahkan, kata Endang, saat seseorang telah berhenti dari
pekerjaannya kemudian belum mendpatkan pekerjaan baru sehingga tidak ada
penghasilan untuk membayar premi, maka biaya pengobatan pun masih ditanggung
selama 6 bulan.
"Bahkan kalau ada pegawai yang di-PHK, 6 bulan masih
ditanggung karena dianggap tidak mampu, nanti di bulan ke-7 ketika sudah
bekerja lagi, bisa dilanjutkan bayar lagi, tapi kalau memang nggak dapat-dapat
kerja ya akan kita masukkan sebagai masyarakat tidak mampu," terangnya.
Sementara itu, terkait ganti 'sampul' dari Askes ke BPJS,
terdapat banyak pertanyaan, apakah kartu lama yang terdiri dari kartu Askes
Sosial (warna kuning) dan Jamkesmas (warna biru) masih dapat digunakan?
Direktur Utama Askes Fachmi Idris mengatakan, peserta
masih dapat menggunakan kartu lama di era BPJS Kesehatan dalam rangka mendapat
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Kartu lama masih bisa digunakan saat Askes berubah
jadi BPJS tahun depan," kata Fachmie.
Dia menjelaskan, khusus untuk peserta TNI/Polri dapat
memperlihatkan Nomor Register Pokok (NRP). Sedangkan bagi peserta eks JPK
Jamsostek juga masih dapat menggunakan kartu Jamsostek yang lama sebelum
diterbitkan Kartu BPJS Kesehatan.
Di samping itu, kata dia, dalam menyiapkan pelaksanaan
BPJS Kesehatan, PT Askes telah melakukan upaya untuk mempermudah bisnis proses
bagi peserta, misalnya dalam melakukan pendaftaran, pembayaran iuran dan
mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk pendaftaran, kata Fachmi, peserta mandiri hanya
perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan atau datang ke bank yang telah
bekerjasama dengan Askes, contohnya BRI, Mandiri, dan BNI. Ketiga bank ini akan
menunjuk kantor cabang tertentu di setiap kota yang dapat menerima pendaftaran
peserta. Hal itu juga berlaku untuk pembayaran iuran.
"Pendaftaran bisa lewat kantor BPJS Kesehatan,
website atau bank yang bekerjasama," ujarnya.
Fachmi menambahkan, peserta perlu memahami prosedur
pelayanan BPJS Kesehatan.
"Misalnya sebelum berobat ke rumah sakit untuk
mendapatkan perawatan, peserta harus terlebih dulu berobat ke puskesmas atau
klinik, setelah dapat surat rujukan baru boleh lanjut ke rumah sakit,"
cetus Fachmi.
Sumber : detikFinance, 31.12.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar