31 Januari 2014

[3101014.ID.BIZ] Perizinan Badan Usaha Pelabuhan Akan Ditata Ulang

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana menata ulang penerbitan izin badan usaha pelabuhan (BUP).

Langkah itu seiring dengan masih banyaknya perusahaan yang belum melakukan kegiatan usaha operator pelabuhan kendati telah mengantongi izin regulator.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit mengatakan penataan ulang itu dilakukan lantaran tidak maksimalnya pemanfaatan izin BUP oleh perusahaan.

"Beberapa BUP itu tidak melaporkan kegiatan , sehingga perlu menata kembali," ucapnya akhir pekan ini.

Kendati demikian, Bobby belum bisa memastikan perampungan proses penataan kembali izin BUP tersebut lantaran pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap seluruh pemegang izin operator pelabuhan.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemegang izin kegiatan kepelabuhan mencapai 144 perusahaan termasuk PT Pelindo I - Pelindo IV, namun tercatat hanya 10 perusahaan yang secara efektif merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan izin BUP.

Adapun, BUP menurut UU No 17/2008 tentang pelayaran, merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.  (ra)


Sumber : Bisnis Indonesia, 24.01.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar