Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana
menata ulang penerbitan izin badan usaha pelabuhan (BUP).
Langkah itu seiring dengan masih banyaknya perusahaan
yang belum melakukan kegiatan usaha operator pelabuhan kendati telah
mengantongi izin regulator.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit
mengatakan penataan ulang itu dilakukan lantaran tidak maksimalnya pemanfaatan
izin BUP oleh perusahaan.
"Beberapa BUP itu tidak melaporkan kegiatan ,
sehingga perlu menata kembali," ucapnya akhir pekan ini.
Kendati demikian, Bobby belum bisa memastikan perampungan
proses penataan kembali izin BUP tersebut lantaran pihaknya saat ini tengah
melakukan evaluasi terhadap seluruh pemegang izin operator pelabuhan.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemegang izin kegiatan
kepelabuhan mencapai 144 perusahaan termasuk PT Pelindo I - Pelindo IV, namun
tercatat hanya 10 perusahaan yang secara efektif merealisasikan kegiatan usaha
sesuai dengan izin BUP.
Adapun, BUP menurut UU No 17/2008 tentang pelayaran,
merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan
terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
(ra)
Sumber : Bisnis Indonesia, 24.01.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar