Jakarta - Pemerintah akhirnya meluncurkan sebuah program
'asuransi massal' bagi masyarakat Indonesia dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
BPJS yang diresmikan adalah BPJS kesehatan dan BPJS
ketenagakerjaan.
BPJS kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes
sedangkan BPJS ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamostek.
"BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan efektif 1
Januari 2014. BPJS kesehatan bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan,
sedangkan jaminan ketenagakerjaan berfungsi mengcover hari tua, pensiun sampai
kematian," ungkap Menkokesra Agung Laksono dalam peluncuran BPJS di Istana
Bogor, Selasa (31/12/2013).
Apa itu BPJS?
BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Setiap warga negara
Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam
bulan wajib menjadi anggota BPJS. Demikian tertuang dalam pasal 14 UU BPJS.
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai
anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan
wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS
akan ditarik iuran, sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung
pemerintah melalui program Bantuan Iuran (PBI).
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di
sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi
anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar
iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa
dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga
Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut.
Ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari
gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua
kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang
per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di
kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per
bulan untuk 86,4 juta warga miskin.
Pendaftaran bagi seluruh masyarakat ini akan dilaksanakan
mulai 1 Januari 2014 dan diharapkan selesai pada tenggat waktu terakhir di
2019.
"Kita akhirnya dapat menjalankan amanat
undang-undang tentang sistem jaminan sosial. Saya ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya terhadap semua pihak. Selama hampir 10 tahun pemerintah
bekerja keras dan program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan akhirnya dapat
dinikmati masyarakat," kata Presiden SBY dalam peluncuran BPJS tersebut.
Sumber : detikFinance, 31.12.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar