Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pesimistis badan
hukum milik negara (BUMN) mampu menyelesaikan karut marut sistem alih daya yang
membelit sesuai target yang disepakati bersama panitia kerja outsourcing DPR.
Direktur jenderal Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan penyelesaian sengketa ketenaga
kerjaan tentang alih daya (outsourcing) membutuhkan waktu yang lama
karena menyangkut ribuan buruh.
Padahal sesuai kesepakatan antara Kementerian
BUMN, Kemenakertrans, panja oursourcing dan serikat buruh outsourcing,
manajemen perusahaan BUMN diharuskan menuntaskan seluruh kasus alih daya paling
lambat 12 Mei 2014.
“Selesai sih selesai, namun belum sepenuhnya tuntas. Pada 12 Mei nanti,
manajemen perusahaan akan mulai menyelesaikan satu per satu kasus outsourcing
yang membelit,” katanya kepada Bisnis, Minggu (6/4/2014).
Menurut Irianto, banyak model kasus alih
daya yang harus diselesaikan perusahaan milik Negara tersebut. “Dalam satu
perusahaan BUMN, banyak kasus outsourcing yang harus diselesaikan dengan
berbagai solusi.”
Misalnya, ada perusahaan BUMN yang
berkasus karena mempekerjakan buruh alih daya tidak sesuai aturan. Namun ada
juga buruh alih daya yang salah memahami terkait dimana mereka bekerja. “Buruh
outsourcing banyak beranggapan bekerja di perusahaan BUMN. Padahal mereka
bekerja di perusahaan penyedia jasa pekerjaan .”
Untuk membantu penyelesaian, jelas
Irianto, kemenakertrans sudah mengajukan beberapa opsi penyelesaian sesuai
aturan yang berlaku. Isi rekomendasi tersebut a.l. opsi pengangkatan karyawan
alih daya menjadi karyawan tetap anak perusahaan BUMN, pengangkatan karyawan
alih daya menjadi karyawan tetap PPJP, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Isi rekomendasi tersebut, katanya, sesuai
nota pemeriksaan dan pendampingan tersebut selesai dan sudah dikirim ke
masing-masing manajemen. “Perusahaan BUMN tinggal menindaklanjuti sesuai
kesepakatan Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan panitia kerja outsourcing DPR RI.”
Sumber : Bisnis Indonesia, 06.04.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar