27 April 2014

[270414.ID.AIR] Pengsdilan Federal AS Restui Merger American Airlines dan US Airways


Bisnis.com, WASHINGTON - Merger dua maskapai penerbangan AS, American Airlines dan US Airways Group, senilai US$17 miliar akhirnya diterima oleh pengadilan federal AS setelah proposal mereka disetujui.

Bloomberg melansir Sabtu (26/4), kesepakatan damai itu sekaligus meresmikan terbentuknya maskapai penerbangan terbesar dunia. Hakim Colleen Kollar-Kotelly mengeluarkan putusan itu pada Jumat (25/4) di Washington, AS.

Putusan ini keluar sekitar 5 bulan setelah American Airlines setuju menjual beberapa aset kepada pesaingnya. Hal ini dilakukan untuk mengakhiri gugatan dari Kementerian Kehakiman yang khawatir merger tersebut dapat menyebabkan naiknya tarif. 

Atas disetujuinya merger ini, Kepala Divisi Persaingan Usaha Kementerian Kehakiman Bill Baer mengatakan putusan itu menguntungkan para penumpang karena kompetisi antara maskapai bertarif rendah menjadi lebih ketat.

Agustus tahun lalu, kementerian menggugat kedua perusahaan karena menilai merger dapat menaikkan tarif bagi calon penumpang dengan hilangnya insentif bagi US Airways dalam menawarkan tarif rendah. Namun, gugatan itu diselesaikan secara damai pada November 2013.

Meski putusan pengadilan baru keluar, tapi merger sebenarnya sudah rampung sejak Desember 2013. Aksi korporasi itu menghasilkan American Airlines Group Inc. yang berbasis di Fort Worth, Texas.

AMR Corp., induk usaha American Airlines, sempat menyatakan diri pailit pada 2011. Namun, perusahaan itu bangkit dan bergabung dengan US Airways pada akhir 2013. Merger tersebut menghasilkan maskapai penerbangan dengan jumlah armada terbesar di dunia.

Saat ini, maskapai hasil merger tersebut diklaim mempunyai lebih dari 330 rute tujuan di seluruh dunia.


Sumber : Bisnis Indonesia, 27.04.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar