Bisnis.com,
JAKARTA—Ditjen Bea dan Cukai mencatat 45 perusahaan baru telah melakukan proses
mendapatkan nomor induk perusahaan (NIPER) untuk mendapatkan fasilitas
kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) sejak 6 Februari 2014.
Direktur
Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dari 45
perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang mendapatkan NIPER. Perusahaan
itu bergerak di sektor industri pengalengan ikan.
“Baru
satu perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE karena Februari ini memang
hanya untuk sosialisasi. Tetapi, dalam waktu dekat ini, setidaknya akan ada 18
perusahaan yang menyusul,” ujarnya ketika dihubungi, Senin (14/4/2014).
Dia
mengakui antusiasme pengusaha terhadap fasilitas KITE sangat tinggi sejak
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.04/2013 dan PMK
No.177/PMK.04/2013 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid 2.
Pemerintah
merevisi aturan KITE guna mendorong ekspor dan mengurangi defisit neraca
perdagangan. Salah satu pokok kebijakan yang diubah antara lain PPN dan pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak lagi dipungut.
Sebelum
direvisi, penerima fasilitas KITE harus membayar PPN dan PPnBM di muka, yang
kemudian dapat direstitusi. Namun pada praktiknya, restitusi baru dikembalikan
1-2 tahun kemudian sejak tanggal pengajuan sehingga mengganggu cash flow eksportir.
Sumber : Bisnis Indonesia,
14.04.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar