Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat pertambangan meminta pemerintah mengkaji ulang
rencana memperpanjang kontrak pertambangan PT Freeport Indonesia dalam waktu
dekat ini. Karena perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan secepatnya dua
tahun menjelang kontrak berakhir.
Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan
sesuai dengan UU No.4/2009 tentang pertambangan, perpanjangan kontrak Freeport
hanya bisa dilakukan secepatnya pada 2019 ( dua tahun dari batas berakhirnya
kontrak). Karena itu jika perpanjangan kontrak dilakukan di luar ketentuan
tersebut, maka bisa diartikan melanggar undang-undang pertambangan.
“Pemerintah harus patuhi aturan yang berlaku, karena itu pemerintah harus
memaksa Freeport, bukan sebaliknya,” kata Marwan, Minggu (20/4/2014).
Sebagai gambaran, saat ini tengah beredar wacana rencana pemerintah
memperpanjang kontrak Freeport untuk 2 x 10 tahun. Artinya, Freeport akan dapat
izin tambang hingga 2041 mendatang.
Dirjen Minerba R Sukhyar menjelaskan bahwa pihaknya belum meneken perpanjangan
kontrak tersebut. “Perpanjangan itu hak pemerintah, tetapi aturannya memang dua
tahun sebelum kontrak habis,” ungkapnya.
Marwan meminta pemerintah memanfaatkan momen ini untuk lebih mengatur
perusahaan ini. Dia menyebutkan selama ini perusahaan asal Amerika tersebut
menolak beberapa aturan yang ada di Undang-undang hilirisasi mineral dengan
alasan aturan tersebut tidak masuk dalam kontrak karya yang diteken
sebelumnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 20.04.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar