Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI hingga saat ini belum dapat memastikan waktu
penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan monorel dengan PT
Jakarta Monorail (PT JM).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok'
Tjahaja Purnama mengatakan saat ini pemprov masih melakukan penghitungan nilai
kompensasi yang harus dibayarkan oleh PT JM kepada DKI terkait penggunaan dan
pengelolaan lahan seluas 200.000 meter persegi.
"Di dalam perjanjian lama dicantumkan
ada hak untuk mengelolan 200.000 meter persegi, hanya sekarang kami tinggal
hitung bayarnya berapa ke pemda," ujar Ahok di Balai Kota, Senin
(28/4/2014).
Pemprov DKI, lanjutnya, memiliki hak untuk
mendapatkan pembagian keuntungan sebagai kompensasi dari pembangunan pusat
perbelanjaan di atas depo monorel.
"Mereka mesti bayar ke kita dong, itu
kan haknya Pemda kan. Seperti bayar sewa gitu, dan kita dapat kompensasi dari
situ. Yang penting pokoknya mereka harus bisa nutup biaya-biayanya," ucap
Ahok.
Sumber : Bisnis Indonesia, 28.04.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar