Bisnis.com, JAKARTA - Distribusi muatan di Pelabuhan Belawan Medan,
Sumatra Utara, terancam lumpuh jika Dewan Pimpinan Unit Organda Angkutan Khusus
Pelabuhan melancarkan aksi mogok Senin (14/4/2014).
Sekjen DPU Organda Angkutan Khusus
Pelabuhan Belawan Susilo mengatakan sekitar 7.000 unit armada yang bakal
berhenti beroperasi pada Senin. Dia memastikan semua anggota akan patuh pada
rencana aksi mogok tersebut.
Jika aksi mogok tersebut dilakukan,
tuturnya, arus distribusi barang dari dan menuju pelabuhan bakal tersendat
karena setiap hari sekitar 2.000 kontainer berbagai ukuran dipindahkan oleh
armada milik anggota Organda.
Menurut rencana, aksi mogok tersebut
akan dimulai Senin tepat pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang tidak
ditentukan. Dengan aksi tersebut, mereka menginginkan Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan vonis Rp2,95 miliar kepada Organda Belawan
karena dituding terlibat kartel tarif.
“Jika tidak dibatalkan, kami akan
terus melakukan aksi mogok ini,” ujarnya, Sabtu (12/4/2014).
Dia menilai vonis yang dijatuhkan
KPPU sangat tidak berdasar serta tidak memperhatikan aspek sosial dan tekanan
yang dihadapi operator angkutan di pelabuhan tersebut.
Para operator, lanjutnya, saat ini
sulit melakukan peremajaan armada. Dari 7.000 armada, 90% merupakan berusia tua
yakni keluaran tahun 1980-an. Sisanya, 10% merupakan armada baru di atas tahun
2000-an.
“Kalau untuk meremajakan armada saja
kami sulit, apalagi membayar denda itu,” ujarnya.
Ketua DPD Organda Sumatra Utara
Haposan Sialagan mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya aksi mogok tersebut
sebagai bentuk protes atas vonis KPPU.
Aksi tersebut, menurutnya, juga
merupakan bentuk protes kepada pemerintah daerah setempat yang tidak pernah
menanggapi tuntutan para operator agar bisa memberikan jaminan keamanan saat
armada beroperasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan Suroyo Alimoeso mengaku sudah mendengar rencana mogok tersebut. Dia
belum bisa memberikan tanggapan atas aksi tersebut tapi akan terus melakukan
pemantauan di lapangan.
Pada 17 Maret 2014, KPPU memutuskan
sejumlah pengusaha angkutan barang di Pelabuhan Belawan melakukan praktik
kartel dalam penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20 dan 40 kaki di 12
rute Pelabuhan Belawan pada 2011-2012.
Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013
tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan hasil
pemeriksaan, di mana ditemukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perjanjian
penetapan harga yang dilakukan oleh para terlapor.
Dalam perkara itu, yang
menjadi terlapor sebanyak 15 perusahaan mulai CV Belawan Indah, PT Mitra Jaya
Bahari, CV Jaya Abadi Trans, CV Idan, PT Benua Samudera Logistik, PT
Transporindo Agung Sejahtera, CV Wahana Multi Karsa, PT Samudera Perdana,
Koperasi Pegawai Republik Indonesia "Baruna Barat" Belawan, PT Berkat
Nugraha Sinar Lestari,PT Tunas Jaya Utama selaku Terlapor, Fa. Multatuli Bhakt
dan PT Lintas Samudera Jaya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 12.04.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar