Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) mengklarifikasi bahwa produk coklat mengandung minyak babi dengan merek
dagang Cadbury asal Malaysia tidak masuk ke dalam peredaran produk resmi di
Indonesia.
Kepala BPOM Roy Alexander Sparingga menjelaskan lembaga
pimpinannya telah melakukan uji lab terhadap sampel coklat Cadbury asal
Malaysia yang beredar di pasaran, dan memastikan produk yang dimaksud bersifat
halal. Terdapat 13 varian Cadbury yang telah diuji lab.
“Saya dapat mengklarifikasi bahwa produk coklat yang
heboh di Malaysia tersebut tidak masuk ke Indonesia. Kami telah melakukan
sampling varian produk coklat dan diuji lab apakah mengandung babi, tapi
hasilnya negatif,” tegasnya kepada Bisnis, Senin (9/6/2014).
Dengan demikian, lanjut Roy, masyarakat tidak perlu resah
karena produk Malaysia yang diimpor telah sesuai dengan yang mereka daftarkan
ke otoritas perdagangan Indonesia, yaitu tidak mengandung DNA babi.
Dia menambahkan posisi BPOM dalam kasus tersebut adalah
badan yang melaksanakan hukum positif. “Artinya, peraturan perundang-undangan
yang berlaku kami tegakkan sesuai wewenang kami.”
Untuk itu, imbuhnya, halal atau tidaknya suatu produk
impor menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan peran BPOM
adalah memberi izin pencantuman logo halal setelah menerima sertifikat dari
halal dari MUI.
Kepala LPPOM MUI Lukmanul Hakim, di lain pihak,
mengungkapkan lembaga pimpinannya telah menguji sampel 10 produk Cadbury yang
diambil dari pasar, dan didapati hasil negatif terhadap DNA minyak babi.
Namun, dia mengaku perusahaan coklat yang berpusat di
Inggris tersebut telah berhenti memperbarui setifikasi halal-nya sejak 1997,
setelah sebelumnya selalu mengantongi sertifikat serupa dari MUI sejak awal
1990-an.
Sebelumnya, Mendag Muhammad Lutfi mengatakan impor produk
tidak halal dilegalkan menurut hukum Indonesia. “Hanya, syaratnya harus ada
keterangan yang dicantumkan dalam komposisi.”
Terkait kasus Cadbury yang sempat menghebohkan banyak
pihak tersebut, Lutfi berpendapat bahwa perusahaan kakao itu berada dalam range
yang benar. Produsen telah mencantumkan komponen minyak hewani, meski tidak
dijelaskan secara detail.
Ke depannya, lanjut Lutfi, Kementerian Perdagangan akan
bekerja sama dengan BPOM dan MUI untuk menyusun regulasi yang lebih terperinci
mengenai keharusan mencantumkan detail komposisi sebuah produk.dari Malaysia
pada 2014 adalah 1.540 ton atau setara US$4,42 juta.
Sumber : Bisnis Indonesia, 10.06.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar