TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Cipaganti menawarkan
pembayaran utang kepada mitra usaha melalui proses restrukturisasi pada
perusahaan baru agar tidak terhindar dari pailit.
"Melalui perusahaan baru itu para mitra dapat
mengontrol langsung aset dan proses restrukturisasi," kata salah satu tim
restrukturisasi Cipaganti Agung Pribadi di Jakarta, Sabtu (28/6/2014).
Dikatakan Agung, hal itu saat sidang Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses
restrukturisasi menawarkan semua aset Cipaganti dalam bentuk saham akan
dipindahkan ke perusahaan baru.
Menurutnya, para mitra bisa mengawasi langsung aset dan
proses restrukturisasi karena hampir 100 persen saham perusahaan baru itu milik
dalam Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU). Melalui KIMU, para mitra Koperasi
Cipaganti berhak menentukan nama perusahaan baru.
Terkait penahanan bos Cipaganti Andianto Setiabudi, Agung
mengungkapkan proses restrukturisasi berpengaruh dan memastikan tidak akan
melarikan, serta siap bertanggung jawab.
"Pak Andi mengakui punya utang sekitar Rp3,2 triliun
dan jadi tidak ada unsur pencucian uang," ujarnya.
Sumber : TribunNews, 28.06.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar