Bisnis.com, JAKARTA—Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku efektif pada 9 Juli 2014
mendatang.
PMK No. 113/PMK.03/2014 tersebut telah diundangkan pada
10 Juni lalu, dan efektif berlaku setelah 30 hari.
Melalui peraturan tersebut rumah sederhana dan sangat
sederhana dengan ketentuan tertentu dapat memperoleh pembebasan PPN 10%.
Adapun ketentuan yang meliputi adalah:
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan
ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun
yang berkesesuaian;
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri
sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun
sejak dimiliki;
- Luas tanah tidak kurang dari 60 m2;
- Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui
fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah.
Sumber : Bisnis Indonesia, 24.06.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar