Bisnis.com, JAKARTA--DPR Komisi XI Bidang Keuangan
Perbankan setuju terkait penyederhanaan jumlah bank di Indonesia dari yang ada
saat ini 120 bank.
Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi IX DPR, mengatakan
legislator mendasarkan konsolidasi perbankan kepada Arsitektur Perbankan
Indonesia (API) yang telah disusun oleh BI dan pelaku industri perbankan.
Saat ini, OJK juga tengah menyusun master plan perbankan
Indonesia (MP2I) untuk periode 2014-2024. Legislator berharap OJK akan
memasukkan materi API ke dapam MP2I tersebut termasuk konsolidasi perbankan.
Harry menyarankan, untuk menyederhanakan jumlah bank, BI
dan OJK diharapkan dapat menyusun aturan peningkatan permodalan. Saat ini,
permodalan bank syariah minimum Rp1 triliun, dan bank umum Rp3 triliun.
Bila permodalan bank syariah dinaikkan menjadi Rp3
triliun-Rp5 triliun dan bank umum menjadi Rp10 triliun, secara otomatis
bank-bank akan melakukan konsolidasi.
Bank pembangunan daerah (BPD) juga telah diatur lebih
spesifik. BPD diperbolehkan membuka kantor cabang di luar provinsinya dengan
catatan harus masuk ke dalam BUKU 3.
Persoalan Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi
Asean (MEA) khusus perbankan yang akan dibuka pada 2020 mendatang juga
diharapkan dituangkan dalam MP2I tersebut.
"MEA persiapan Indonesia bagaimana, termasuk kami
juga telah menyepakati azaz resiprokal dalam RUU perbankan. Secara teknis akan
dirumuskan oleh OJK," paparnya, Selasa (17/6/2014)
Dia menambahkan, DPR juga ingin dibentuk bank khusus,
bukan bank dengan penugasan khusus. Misalnya, bank yang memiliki kemampuan
khusus bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM), infrastruktur, maupun
perumahan.
Akan tetapi, persoalan pendanaan bank khusus tersebut
masih dalam pembahasan. Perdebatannya terkait penghimpunan dana pihak ketiga
(DPK) atau penerbitan surat utang, obligasi, lingkage dengan syarat tertentu.
"Sebelum 30 September bisa diselesaikan dan masuk
paripurna kemudian dikirim ke Presiden. Nanti, presiden baru yang akan
melaksanakannya," jelasnya.
Sumber : Bisnis Indonesia, 17.06.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar