Bisnis.com,
JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan layanan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dibangkrutkan oleh
kartel obat.
"Ini sementara kita terus lakukan pengawasan karena akan
sangat berbahaya jika perusahaan farmasi ini bersekongkol dalam menetapkan
harga obat," tegas Ketua KPPU Syarkawi Rauf di
Makassar, Minggu.
Dia
mengatakan, besarnya beban biaya yang harus ditanggung BPJS untuk menebus
obat-obat tertentu atau obat paten ditengarai bisa merusak neraca keuangan.
Syarkawi Rauf menyebutkan dari 201 perusahaan obat di Indonesia itu terdapat 26
perusahaan asing farmasi dan hanya 5-7 perusahaan asing lain yang fokus
pengembangan dan produksi obat paten.
"Harga
obat paten ini yang sangat-sangat mahal dan menguras biaya pengobatan konsumen,
terlebih jika obat itu ditanggung oleh layanan kesehatan kita," katanya.
KPPU selama beberapa bulan ini terus mengawasi industri kesehatan, khususnya
bidang farmasi terkait alur perdagangan obat.
"Terkait
tingginya harga obat, secara khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla
memerintahkan kepada KPPU untuk memeriksa alur jual beli obat di
Indonesia," kata Syarkawi. Indonesia adalah negara yang memiliki jumlah
penduduk 252.164.800 jiwa dan diprediksi mencapai 268.074.600 jiwa pada 2019.
Jumlah ini
menjadi peluang bagi pelaku usaha kesehatan untuk meningkatkan pertumbuhan
bisnisnya. Tercatat pada 2014 Industri farmasi di Indonesia mencatatkan omset
Rp52 triliun dan pada 2015 diperkirakan tumbuh 11,8 persen menjadi Rp56
triliun.
"Obat-obatan
dengan resep dokter berkontribusi 59 persen dan obat bebas atau generik sebesar
41 persen dari keseluruhan pasar," kata Syarkawi. Dari nilai kapitalisasi
industri itu, perusahaan farmasi nasional menguasai 70 persen pangsa pasar,
sedangkan 30 persen sisanya dikuasai perusahaan farmasi asing.
Namun
demikian perkembangan industri farmasi ternyata tidak berbanding lurus dengan
kemudahan akses masyarakat Indonesia terhadap obat murah dan pelayanan
kesehatan yang terjangkau. "Inilah yang menjadi permasalahannya dan ini
yang akan kita awasi. Ini juga perintah langsung dari Pak JK," sebut dia.
Untuk itu
KPPU akan menggelar jajak pendapat dengan mengundang Kementerian Kesehatan,
Direktorat Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan, dan banyak lagi.
"Melalui hearing ini, diharapkan KPPU akan mendapatkan masukan dari
stakeholder industri kesehatan dan mendapatkan informasi serta data yang
diperlukan guna melakukan analisa persaingan usaha terkait industri
farmasi," tutupnya.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 30.11.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar