JAKARTA. Sidang
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan, hasil laporan Panitia
Khusus (Pansus) Pelindo II tahap pertama diterima dan harus ditindak
lanjuti oleh pemerintah. Sidang juga memutuskan Pansus tetap bekerja pada masa
sidang berikutnya.
Pimpinan Panitia Angket
Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka
mengatakan, bahwa dalam proses perpanjangan konsesi PT Jakarta International
Container Terminal (PT JICT) yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Hutchinson
Port Holding (HPH) telah menyalahi aturan.
Setidaknya
ada tujuh rekomendasi dari Pansus Pelindo II yang dilayangkan kepada
pemerintah.
Pertama,
Pansus pelindo II sangat merekomendasikan pembatalan perpanjangan kontrak JICT
tahun 2015-2038. "Karena terindikasi kuat telah merugikan negara dengan
menguntungkan pihak asing," kata Rieke, Kamis (17/12).
Kedua,
meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan
conflict of Interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank dalam
melakukan evaluasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi
bank luar negeri selaku kreditur.
Ketiga,
Pansus Pelindo II sangat merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU
Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Perusahaan juga harus mempekerjakan kembali
karyawan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Keempat,
Pansus Pelindo II sangat merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk
terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian
negara.
Kelima,
Pansus sangat merekomendasikan kepada menteri BUMN untuk segera memberhentikan
Dirut Pelindo RJ Lino.
Keenam, Pansus
Pelindo II menemukan fakta bahwa menteri BUMN dengan sengaja melakukan
pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Karena
itu, Pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak
prerogratifnya memberhentikan Menteri BUMN Rini Sumarno.
Ketujuh,
Pansus sangat merekomendasikan Presiden untuk tidak serta merta membuka
investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara
moril dan materiil mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik
bangsa.
Rieke
manambahkan, Pansus Pelindo II pada tahap selanjutnya akan melanjutkan
pembahasan mengenai pembangunan dan pembiayaan terminal pelabuhan Kalibaru oleh
Pelindo II. "Sesui dengan tatip DPR RI, masa kerja Pansus angket maksimal
60 hari kerja yang akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2016," kata
Rieke.
Anggota Komisi III DPR
Masinton Pasaribu
mengatakan, hasil rekomendasi dari Pansus Pelindo II ini harus benar-benar
sampai kepemerintah dan dipatuhi. "Nanti pada 10 Februari 2016 akan dilaporkan
hasil pendalaman tahap dua," kata Masinton.
Sebelumnya,
RJ Lino mengaku pihaknya tidak puas dengan proses rapat yang dilakukan oleh
Pansus Pelindo II yang dilakukan. Pasalnya, pihaknya merasa tidak diberi
kesempatan untuk menjawab secara gamblang mengenai persoalan di Pelindo II.
Lino sendiri tidak takut bila harus diberhentikan dari jabatannya.
Sumber :
Kontan, 17.12.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar