JAKARTA.
Keluarnya Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 tertanggal 25 Desember terkait
larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang mulai 30 Desember 2015 sampai
3 Januari 2016 mulai menuai protes perusahaan logistik. Mereka mengaku
keberatan atas aturan yang diterapkan tanpa sosialisasi. Aturan yang tiba-tiba
ini diklaim akan meningkatkan beban operasional perusahaan.
“Kami
ini di logistik kan harus mengejar target tutup tahun yang jumlah justru lebih
banyak dari biasanya,” ungkap Kyatmaja Lookman, Managing Director PT
Lookmandjdja Logistik kepada KONTAN, Sabtu (26/12) kemarin.
Mau
tidak mau dengan aturan ini, perusahaan harus menghentikan proses pengiriman
pada tanggal 30 Desember nanti. Padahal sejak beberapa bulan sebelumnya
perusahaan sudah merencanakan untuk melakukan pengiriman pada tanggal demi
mengantisipasi hari libur pada 31 Desember.
Dalam
hitung-hitungan Kyatmaja waktu pengiriman yang semakin singkat ini bakal meningkatkan
beban pengiriman 30% lebih tinggi dari perkiraan awal. Namun Kyatmaja masih
belum bisa memperkirakan berapa persisnya kerugian tersebut. Kata dia, sudah
pasti biaya penyimpanan akan meningkat.
“Kalau
semula diperkirakan bisa diselesaikan dalam 7 hari, tapi sekarang kami hanya
punya waktu 4 hari, sudah pasti bebannya akan membengkak,” tandasnya.
Menurutnya
larangan operasi truk barang ini baru pertama kalinya diterapkan pada saat
liburan Natal dan Tahun Baru. Selama ini larangan truk hanya diterapkan pada
saat Lebaran saja. Kata dia, khusus untuk mengantisipasi Lebaran saja, biasanya
perusahaan sudah membuat perencanaan sejak 2 bulan sebelumnya.
Asal
tau saja, surat edaran no 48 tahun 2015 itu muncul setelah terjadi kemacetan
cukup parah menuju Jawa Tengah dan Jawa Barat pada 23 Desember lalu. Demi
mengantisipasi arus balik, pemerintah pun menghentikan pengoperasian angkutan
barang. Truk yang masih boleh melintas khusus berisi sembako dan bahan bakar
minyak.
Sumber
: Kontan, 29.12.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar