JAKARTA.
Tanpa dihadiri Direktur Utama Pelindo II, rapat kabinet terbatas memutuskan
akan memberikan denda bagi kontainer yang menginap lebih dari tiga malam di
pelabuhan. Selama ini, tarif sewa menyimpan kontainer di area pelabuhan cukup
rendah, yaitu Rp 28.500 per hari.
Usai rapat
kabinet terbatas, Menko bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan Menteri BUMN telah
menyetujui untuk memperketat penyimpanan kontainer. Yaitu, dengan memberikan
denda bagi setiap kontainer yang menginap lebih dari tiga hari di pelabuhan.
Rizal sendiri
mengusulkan denda yang diberikan sebesar Rp 5 juta per hari. Namun, jika di
bawah tiga hari pemerintah akan menggratiskan. Selama ini rencana aturan ini
tidak disetujui pihak Pelindo II. Namun, keputusan itu akhirnya diambil alih
oleh Menteri
BUMN.
Sementara
berapa besaran denda pastinya akan ditetapkan nanti oleh Menteri BUMN.
"Habis diperiksa, boleh disimpan gratis dalam tiga hari," kata Rizal,
Selasa (22/12) di Istana Negara, Jakarta.
Prinsipnya,
denda yang diberikan harus tinggi. Supaya pemilik kontainer tidak menginapkan
berlama-lama di pelabuhan. Mereka selama ini memilih menyimpan kontainer di
pelabuhan dengan alasan biayanya jauh lebih murah dibandingkan jika menyimpan
di luar pelabuhan.
Dengan
kebijakan ini, Rizal yakin waktu tunggu barang di pelabuhan atau dwelling time
akan berkurang satu hari. Saat ini dwelling time rata-rata masih 4,39 hari.
Sumber :
Kontan, 22.12.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar