Bisnis.com,
SINGARAJA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Bali mengakui
menghentikan proyek pembangunan dermaga curah cair milik Pelindo III Celukan Bawang
sebagai upaya menegakkan peratuan daerah tentang rencana tata ruang wilayah
(RTRW).
"Pelindo
III, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP melanjutkan proyek itu lagi,
sehingga terpaksa dilakukan penghentian proyek lanjutan pada Jumat (11/12)
sambil menunggu rencana induk pelabuhan (RIP) diterima Pemkab Buleleng,"
kata Kepala
Satpol PP Buleleng, Nyoman Budi Astawa, Sabtu (12/12/2015).
Dia
menjelaskan proyek itu dihentikan pertama kali pada (20/10) lalu karena diduga
tidak memiliki RIP dan laporan resmi ke Pemkab Buleleng. "Terpaksa kami
lakukan penghentian proyek lanjutan karena ternyata pengerjaan kembali
dilakukan," katanya.
Dijelaskan,
pada penghentian pembangunan dermaga (11/12) ditemukan beberapa petugas dari PT
Adhi Karya selaku rekanan melakukan aktivitas pemasanga tiang pancang.
"Ada aktivitas dan kami hentikan segera," katanya.
Pihaknya
ketika itu ingin bertemu dengan General Manager Pelindo III Celukan Bawang dan
Kepala KSOP di daerah itu tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.
"Pada
dasarnya semua kooperatif dan tidak ada masalah mengenai itu, tetapi kami hanya
mempertegas agar proyek dihentikan dulu sementara sambil menunggu RIP
turun," katanya.
Sementara
itu, General
Manager Pelindo III Cabang Celukan Bawang Dewa Gede Adi Kumarajaya
menyayangkan sikap Satpol PP Buleleng menghambat proyek negara sebagai salah
satu usaha memperluas dermaga tol laut program poros maritim pemerintah pusat.
Ia menjelaskan
proyek yang juga sangat mendukung proyek pengembangan infrastruktur Pulau
Dewata itu sudah ada izin lengkap tertulis dan juga dilengkapi pernyataan
Bupati Buleleng dan Gubernur Bali," paparnya.
Selain itu,
ia menambahkan, pihaknya bersama KSOP sempat melaporkan penghentian proyek
pertama pada (20/10) lalu kepada Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian
Perhubungan dan mendapat perintah melanjutkan proyek mesti mendapat hadangan
Satpol PP Buleleng. "Itulah dasar hukumnya kenapa proyek itu dilanjutkan,"
papar dia.
Dikatakan
pembangunan dermaga curah cair di daerah itu sudah sesuai aturan
perundang-undangan mengacu pada program poros maritim dan tol laut pemerintah
pusat.
"Pembangunan
dermaga sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan RI Nomor BX-443/PP 008 tentang pemberian izin
pengembangan dermaga curah cair kepada penyelenggara Pelabuhan Celukan Bawang
dalam hal ini Pelindo III," papar dia.
Di sisi lain,
pihaknya menyayangkan sikap Satpol PP Buleleng menghentikan proyek tanpa
membawa surat resmi dari instansinya. "Itu kan lucu. Kami harapkan jika
memang ada permasalahan, dilakukan dengan prosedur yang benar," katanya.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 12.12.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar