JAKARTA. Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersinergi dengan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memudahkan investor melakukan impor mesin
dan peralatan. Kebijakan yang diberikan adalah mempercepat perusahaan
masuk ke jalur hijau.
Franky Sibarani, Kepala
BKPM mengatakan,
per 10 Desember 2015, ada 48 perusahaan yang diusulkan
memperoleh kemudahan tersebut. Dari jumlah itu, 39 diantaranya merupakan
penanaman modal asing (PMA) dan sisanya, sembilan perusahaan milik
investor domestik.
"Total
rencana investasinya mencapai Rp 127,68 triliun, hingga kuartal
III-2015 realisasinya sekitar Rp 34,97 triliun," ujarnya, Senin (14/12).
Ia kemudian
merinci, sektor paling banyak adalah perusahaan di bidang industri logam dasar,
barang logam, mesin dan elektronik sebanyak 14 perusahaan. Total rencana
investasinya mencapai Rp 51,34 triliun dan yang sudah terealisasi sekitar Rp
14,66 triliun.
Industri
makanan ada 10 perusahaan dengan total rencana investasi senilai Rp 14,04
triliun. Adapun, yang sudah teralisasi hingga kuartal III-2015 sekitar Rp 5,25
triliun. Ada juga perushaan listrik, gas dan air sebanyak delapan perusahaan.
Total nilai rencana investasi sebesar Rp 10,83 triliun dan yang sudah
teralisasi sekitar Rp 3,58 triliun
Kemudian,
perusahaan industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi sebanyak empat
perusahaan dengan total nilai rencana investasi sebesar Rp 2,55 triliun.
Adapun, yang telah terealisasi hingga September 2015 sebesar Rp 1,61 triliun.
Selebihnya, ada perusahaan di sektor perumahan, kawasan industri dan
perkantoran.
Lalu,
industri alat angkutan dan transportasi lainnya, transportasi, gudang dan
telekomunikasi serta industri tekstil, hotel dan restoran, peernakan, serta
industri kertas, barang dari kertas dan percetakan.
"Pada 4
Januari 2016, mungkin akan ada 10-15 perusahaan yang sudah bisa mendapatkan
kemudahan," kata Fanky.
Diharapkan
dengan adanya kebjiakan ini, realisasi investasi bisa terdongkrak.Tahun depan,
BKPM menargetkan realisasi investasi bisa menyentuh angka Rp 594,8 triliun.
Keuntungan
perusahaan yang masuk jalur hijau ini adalah tidak dilakukannya pemeriksaan
fisik. Cukup penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu
beberapa menit.
Sumber :
Kontan, 14.12.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar