JAKARTA. Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima usulan untuk membuka
lebih besar lagi porsi kepemilikan asing di 35 bidang usaha sektor perhubungan.
Permintaan ini digulirkan, karena selama ini dinilai dengan porsi asing yang
sekarang cenderung membuat beberapa investor enggan untuk menanamkan
investasinya.
"Sebagian
mengharapkan bidang usaha di sektor perhubungan tersebut peraturannya
dikembalikan ke regulasi sebelum Perpers 77 tahun 2007 tentang bidang usaha
tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan," ungkap Franky
Sibarani, Kepala BKPM dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/12).
Menurutnya,
dengan batasan 49% kepemilikan asing membuat beberapa investor di sektor
perhubungan menahan diri. Tak hanya itu, kata Franky, argumentasi lainnya bahwa
hampir semua tidak mau ambil bagian dalam bisnis aviation karena banyak perusahaan
yang bangkrut dari pada yang aktif. Belum lagi investor dari luar negeri
cenderung tidak mau karena mereka hanya diberi porsi 49%.
"Mereka
jadi tidak bisa mengontrol perusahaan tersebut," imbuhnya.
Sementara
daya dorong penambahan porsi ini diyakini bisa membuat tercapainya harga ekspor
yang lebih tinggi. Masuknya kepemilikan asing di sektor perhubungan akan
memiliki dampak besar untuk membantu negara tersebut terintegrasi dan mendapat
manfaat dari rantai pasokan global.
Sumber :
Kontan, 14.12.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar