JAKARTA.
PT
ASDP Indonesia Ferry menyatakan kesiapannya untuk mematuhi beberapa
aturan baru yang dirilis Kementerian Perhubungan terkait keselamatan dan
keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Salah
satunya dalam hal pengawasan manifest penumpang. Perusahaan berharap bisa
bekerja sama dengan mitra terkait operasi penyeberangan.
“Diharapkan
ada kerjasama dengan pihak operator bus dan juga truk, agar nahkoda memiliki
daftar penumpang dan muatan yang valid,” ujar Wisnu Tjahjono, VP Pelayanan PT
ASDP Indonesia Ferry, Kamis (7/4).
Ia
beralasan karena setelah penumpang naik ke kapal, operator kapal wajib
menghitung kembali jumlah penumpang untuk menyesuaikannya dengan daftar
penumpang yang ada. Rekapitulasi daftar manifest menjadi tanggung jawab nahkoda
kapal, dan rekapitulasi itu yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Surat
Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar.
Wisnu
pun mengingatkan penumpang juga mempunyai kewajiban lain seperti wajib
menyerahkan tiket kepada petugas kapal untuk penumpang yang berjalan kaki,
sedangkan bagi penumpang dengan kendaraan, pengemudi wajib mengisi formulir
daftar penumpang yang dibawa sebelum membeli tiket.
Selain
dalam hal manifest, ASDP juga akan mematuhi aturan pengikatan kendaraan
(lasing). Sesuai ketentuan, lasing wajib dilakukan pada kendaraan yang terletak
di barisan depan (Haluan), tengah (midship), dan belakang.
Sumber
: Kontan, 07.04.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar