JAKARTA.
PT
Bumi Resources Tbk (BUMI) harus memulai untuk menyusun proposal
perdamaian. Hal itu seiring dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) yang diajukan Castleford Investment Holdings Ltd
diterima oleh majelis hakim.
Dalam
sidang putusan, Senin (25/4) ketua majelis hakim Suko Triyono mengatakan
pertimbangan menerima permohonan PKPU itu lantaran sudah memenuhi syarat formil
dan materil sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU.
Dengan
kata lain, dalam persidangan BUMI terbukti memiliki utang yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih kepada Castleford. Serta, BUMI juga terbukti memiliki
lebih dari satu kreditur.
"Permohonan
sudah memenuhi Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU, sehingga majelis memiliki
alasan hukum untuk mengabulkan PKPU sementara selama 45 hari bagi BUMI,"
ungkap Suko dalam persidangan.
Dalam
putusannya juga, majelis menunjuk Kisworo sebagai hakim pengawas dan mengangkat
tiga dari lima nama pengurus PKPU yang diajukan Castleford. Ketiganya adalah
William E. Daniel, Imran Nating, dan Akhmad Henry Setyawan. Adapun dalam proses
PKPU, para pengurus ini nantinya akan menjembatani para kreditur dengan pihak
BUMI untuk mencapai suatu perdamaian (homologasi).
Sekadar
tahu, permohonan ini diajukan Castleford lantaran BUMI memiliki utang yang
telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar US$ 54,38 juta.
Dimana
utang tersebut timbul berdasarkan Agreement of Acknowledge of Indebtedness pada
30 Desember 2014. Berdasarkan perjanjian utang tersebut, BUMI telah mengakui memiliki
utang kepada kliennya sebesar US$ 50 juta.
Dengan
begitu, UMI berkewajiban untuk membayar pada saat jatuh tempo berikut bunganya
kepada Castleford. Adapun pembayaran seharusnya sudah dilakukan BUMI paling
lambat satu tahun setelah tanggal berlaku pengalihan pada 30 Desember 2015.
Tak
hanya itu dalam Pasal 2.2 dalam perjanjian utang juga disebutkan, kewajiban
BUMI terhadap pembayaran bunga atas utang yang harus dibayar kembali secara
kwartal sejak berlakunya perjanjian utang. Adapun besar bunga tersebut sebesar
6,7% per tahun.
Namun
pada perjalanannya, BUMI tidak melaksanakan balik pembayaran baik utang pokok
dan bunga. Terkait hal itu Castleford pun telah melayangkan surat peringatan
alias somasi kepada BUMI sebanyak tiga kali. Namun BUMI tetap tak melakukan
pembayaran.
Dengan
demikian, terhitung per 31 Maret 2016 jumlah kewajiban BUMI kepada Castleford
sebesar US$ 54,38 juta. Utang tersebut terdiri dari utang pokok dan utang bunga
hingga periode Maret 2016.
Sementara
itu sebelumnya, kuasa hukum BUMI Aji Wijaya mengatakan, pihaknya sudah siap
jika nantinya ada PKPU di dalam perusahaan dibawah Bakrie Grup itu. Bahkan ia
mengaku, para direksi sudah memberikan informasi tersebut kepada kreditur
asing.
Aji
juga menyampaikan, meski telah melakukan pembicaraan secara intensif terhadap
kreditur bank dan pemegang obligasi, pihaknya tak bisa menghindari permohonan
PKPU ini. Bahkan, ia mengatakan permohonan PKPU ini menjadi momentum untuk
restruktur utang BUMI. "BUMI melihat ini PKPU merupakan momentum jadi
sekalian saja," kata dia beberapa waktu lalu.
Sumber
: Kontan, 25.04.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar