29 April 2016

[290416.ID.BIZ] Mayday, Buruh Tuntut Pencabutan PP No 78 Tahun 2015


Jakarta-- Menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia (Mayday), berbagai macam persiapan telah dilakukan massa buruh. Selain atribut dan spanduk, mereka juga siap menyuarakan tuntutan untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Front Buruh Kawasan Pulogadung Yulius Johan mengatakan, lahirnya PP tentang pengupahan ini lebih berpihak kepada kepentingan pemodal dan mengorbankan nasib buruh untuk mendapatkan upah layak. Formula kenaikan upah minimum yang tercantum pada PP No 78 Tahun 2015 juga dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, dalam UU No 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah. Adapun faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi hanya merupakan salah satu bahan pertimbangan.

Namun, dalam PP No 78 Tahun 2015, lanjut Yulius, besaran upah minimum pada tahun tertentu dihitung berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah upah minimum tahun sebelumnya dikalikan inflasi tahun sebelumnya plus pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya.

"Tuntutan kami masih sama seperti tahun lalu yaitu pencabutan PP 78/2015 karena jelas tidak berpihak terhadap buruh. Kami juga menuntut UMK (Upah Minimum Kabupaten) sebesar Rp 600.000. Karena selama ini, masih banyak buruh yang menerima upah kurang dari itu. Aksi kali ini, kami siap menyuarakan tuntutan dengan lebih keras tetapi tidak anarkis," ujar Yulius kepada SP, Kamis (28/4).

Yulius mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan mengenai rute untuk aksi pada 1 Mei mendatang. Massa buruh, lanjutnya, akan berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia sekitar pukul 10.00 WIB dilanjutkan dengan long march ke Istana Negara. Setelah itu, mereka akan bergerak menuju Stadion Utama Gelora Bung Karno untuk mendengarkan orasi pada pukul 13.00 WIB.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan, 50.000 anggotanya siap hadir dalam peringatan Hari Buruh Sedunia atau Mayday di Istana Negara Dan Gelora Bung Karno. Beberapa tuntutan akan mereka suarakan di antaranya menuntut pencabutan PP 78 Tahun 2015, stop kriminalisasi gerakan buruh dan menolak kebijakan upah murah dengan menaikan UMK sebesar Rp. 650.000.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Rusdi menyatakan, sebanyak 100.000 buruh diperkirakan akan turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Sedunia yang akan dipusatkan di Istana Negara Dan Gelora Bung Karno.

“Selain buruh, peringatan Mayday juga akan dihadiri kawan-kawan dari guru honorer, nelayan, dan petani. Mereka yang menjadi korban kerakusan pengusaha dan negara akan bersatu menyatakan perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan yang memiskinkan rakyat," ujar dia.

Sumber : BeritaSatu, 29.04.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar