Jakarta--
Menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia (Mayday),
berbagai macam persiapan telah dilakukan massa buruh. Selain atribut dan
spanduk, mereka juga siap menyuarakan tuntutan untuk mencabut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua Front
Buruh Kawasan Pulogadung Yulius Johan mengatakan, lahirnya PP tentang
pengupahan ini lebih berpihak kepada kepentingan pemodal dan mengorbankan nasib
buruh untuk mendapatkan upah layak. Formula kenaikan upah minimum yang
tercantum pada PP No 78 Tahun 2015 juga dinilai bertentangan dengan Undang-undang
(UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya,
dalam UU No 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum dilakukan oleh kepala daerah
berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan
pengusaha, buruh, dan pemerintah. Adapun faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi
hanya merupakan salah satu bahan pertimbangan.
Namun,
dalam PP No 78 Tahun 2015, lanjut Yulius, besaran upah minimum pada tahun
tertentu dihitung berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah
upah minimum tahun sebelumnya dikalikan inflasi tahun sebelumnya plus
pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya.
"Tuntutan
kami masih sama seperti tahun lalu yaitu pencabutan PP 78/2015 karena jelas
tidak berpihak terhadap buruh. Kami juga menuntut UMK (Upah Minimum Kabupaten)
sebesar Rp 600.000. Karena selama ini, masih banyak buruh yang menerima upah
kurang dari itu. Aksi kali ini, kami siap menyuarakan tuntutan dengan lebih
keras tetapi tidak anarkis," ujar Yulius kepada SP, Kamis (28/4).
Yulius
mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan mengenai rute untuk aksi pada 1 Mei
mendatang. Massa buruh, lanjutnya, akan berkumpul di Bundaran
Hotel Indonesia sekitar pukul 10.00 WIB dilanjutkan dengan long march
ke Istana Negara. Setelah itu, mereka akan bergerak menuju Stadion Utama Gelora Bung Karno
untuk mendengarkan orasi pada pukul 13.00 WIB.
Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan, 50.000 anggotanya siap
hadir dalam peringatan Hari Buruh Sedunia atau Mayday di Istana Negara Dan
Gelora Bung Karno. Beberapa tuntutan akan mereka suarakan di antaranya menuntut
pencabutan PP 78 Tahun 2015, stop kriminalisasi gerakan buruh dan menolak
kebijakan upah murah dengan menaikan UMK sebesar Rp. 650.000.
Sekjen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Rusdi menyatakan, sebanyak
100.000 buruh diperkirakan akan turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh
Sedunia yang akan dipusatkan di Istana Negara Dan Gelora Bung Karno.
“Selain
buruh, peringatan Mayday juga akan dihadiri kawan-kawan dari guru honorer,
nelayan, dan petani. Mereka yang menjadi korban kerakusan pengusaha dan negara
akan bersatu menyatakan perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan yang
memiskinkan rakyat," ujar dia.
Sumber
: BeritaSatu, 29.04.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar