Jakarta-
Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan untuk layanan transportasi
berbasis aplikasi. Aturan tersebut tercantum dalam bagian Peraturan Menteri (Permen)
Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dikutip
dalam situs resmi Kemhub, dalam bab IV Permen 32 soal Penyelenggaraan Angkutan
Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi disebutkan, perusahaan
angkutan umum tidak dalam trayek, seperti taksi, dapat menggunakan aplikasi
berbasis teknologi informasi (TI). Perusahaan penyedia aplikasi seperti Uber
Taksi atau Grab Taksi wajib bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang
telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan di Indonesia.
Perusahaan
penyedia aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
Artinya baik Grab maupun Uber dilarang menetapkan tarif dan memungut bayaran,
merekrut pengemudi dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.
"Perusahaan penyedia aplikasi, juga diwajibkan memberi akses monitoring
pelayanan, data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerja sama, data semua
kendaraan dan pengemudi, dan alamat kantornya sendiri," tulis Pasal 41
ayat (4) Permen 32 tersebut.
Dalam
aturan itu disbeutkan, perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan orang
menggunakan kendaraan bermotor diwajibkan mengikuti ketentuan pengusahaan
angkutan umum yang dimuat dalam Pasal 21, 22, dan 23 Permen No 32 Tahun 2016.
Adapun
ketentuan pengusahaan angkutan umum antara lain wajib memiliki izin
penyelenggaraan sebagai bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), memiliki
badan hukum di Indonesia bisa dalam badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, perseroan terbatas, atau koperasi.
Perusahaan
aplikasi juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam
trayek. Syaratnya antara lain memiliki minimal lima kendaraan atas nama
perusahaan, lulus uji berkala, memiliki pul dan bengkel, serta
pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Aturan
yang disahkan pada Maret 2016 tersebut berlaku efektif dalam waktu enam bulan
mendatang atau September 2016. Saat ini, Kemhub melakukan sosialisasi dan
edukasi.
Sumber
: BeritaSatu, 20.04.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar