JAKARTA.
Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan tak mempermasalahkan soal aplikasi yang
diluncurkan "Uber Technology Indonesia", yaitu Uber Motor pada
Rabu (13/4).
"Enggak
masalah," kata Jonan saat ditemui usai peluncuran penerbitan lisensi
personel operasi pesawat udara di Kemenhub, Jakarta, Rabu.
Terkait
larangan berekspansi untuk aplikasi Uber dalam jangka waktu untuk mengurus
kelengkapan persyaratan kerja sama dengan perusahaan transportasi resmi, Jonan
mengatakan larangan berekspansi hanya untuk kendaraan roda empat.
"Larangan
berekspansi berlaku untuk kendaraan roda empat," ucapnya.
Berdasarkan
hasil keputusan Menkopolhukam, Menhub dan Menkominfo, Uber Taksi dan Grab Car
diberi waktu hingga 31 Juni 2016 untuk mengurus perizinan atau bekerja sama dengan
perusahaan angkutan resmi.
Jonan
juga bersikeras tidak akan merevisi peraturan untuk sepeda motor agar menjadi
angkutan umum.
Pasalnya,
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,
sepeda motor tidak termasuk dalam angkutan umum.
"Pemerintah
membuat aturan landasannya undang-undang, di UU LLAJ tidak ada kendaraan roda
dua sebagai transportasi publik," ujarnya.
Dia
mencotohkan dulu memang bisa diterbitkan Keputusan Presiden Independen, namun
sekarang sudah tidak dikeluarkan lagi.
Jonan
sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan Uber dan Grab untuk
mengurus izin transportasi secara resmi, namun instruksi tersebut tidak
digubris hingga akhirnya menimbulkan polemik antaroperator transportasi dan di
masyarakat.
Dia
menilai Uber dan Grab masih bisa beroperasi karena aplikasinya tetap berjalan,
jadi tak menghalangi bisnisnya untuk tetap bergerak.
Jonan
juga tidak menyetujui apabila sepeda motor dijadikan angkutan umum karena
tingkat risiko yang tinggi bagi keselamatan penumpang dan pengemudi.
"Secara
pribadi, saya tidak setuju karena angka kecelakaan transportasi berbasis jalan
raya 80-90 persen melibatkan kendaraan roda dua," imbuhnya.
Jonan
menuturkan, perusahaan seperti Taksi Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Rinciannya
dalam Pasal 139 Ayat 4, perusahaan transportasinya tidak berbadan hukum, Pasal
173 Ayat 1 tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, Pasal 53 Ayat 1 tidak
melakukan pengujian kendaraan, Pasal 23 Ayat 3 tidak menggunakan tanda nomor
tanda kendaraan umum dan Pasal 77, pengemudi tidak memiliki sim A umum.
Sumber
: Kontan, 13.04.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar