JAKARTA.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menghitung harga divestasi
10,64% saham PT Freeport Indonesia melalui skema replacment cost. Harga
tersebut jauh lebih rendah dibanding yang sudah ditawarkan oleh Freeport
senilai US$ 1,7 miliar.
Melalui
skema replacment cost, harga divestasi saham 10,64% yang ditawarkan Freeport
hanya US$ 630 juta. Sehingga, Freeport diminta untuk merevisi ulang
harga divestasi yang sudah ditawarkan kepada pemerintah.
Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot
Ariyono
menyatakan, skema tersebut sudah tercantum dalam tata cara perhitungan saham
divestasi tambang modal asing dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2013.
Dalam
pasal 13 dinyatakan harga divestasi yang ditawarkan berdasarkan biaya
penggantian atas investasi atau yang disebut replacement cost. Biaya
penggantian itu atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap
eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi. "Kita minta Freeport
merevisi tawaran divestasinya, Kementerian ESDM menghitung harga divestasi
sekitar US$ 630 juta," terang Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Senin
(25/4).
Sesuai
surat yang dilayangkan oleh Dirjen Minerba per 11 April 2016, Bambang bilang,
sampai saat ini Freeport belum memberikan laporan atas perhitungan kembali
harga divestasi saham tersebut.
Adapun
surat resmi kepada Freeport itu tidak ada batas waktu penawaran kembali harga
saham. Bambang berharap Freeport segera merespon surat tersebut. Setelah ada
penawaran harga itu maka Tim Penyelesaian Divestasi akan menilai valuasi harga
tersebut. "Belum ada respon, tentunya setelah merespon akan dievaluasi
lagi setelah ada penawaran harga dari mereka (Freeport)," tandasnya.
Asal
tahu saja, pada Januari 2016, Freeport mengajukan penawaran US$ 1,7 miliar
untuk 10,64% saham. Nilai tersebut berdasarkan perhitungan investasi hingga
2041 yang antara lain meliputi pembangunan tambang bawah tanah di Papua dan
fasilitas pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur.
Source
: Kontan, 25.04.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar