08 April 2016

[080416.ID.BIZ] Kasus Suap Reklamasi, Agung Podomoro Bisa Dibubarkan


Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Jakarta, Reda Manthovani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat perusahan atau koorporasi yang terlibat dalam kasus suap pembahasan raperda terkait reklamasi kawasan pantai utara Jakarta. Perusahaan yang terlibat bisa dijatuhi pidana, berupa pembubaran dan denda.

Dalam kasus ini, KPK telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro selaku personal assistant PT APL.

“Kasus suap terhadap Sanusi sebaiknya tidak hanya difokuskan kepada individu-individu penyuap, melainkan diperluas kepada korporasi, karena mens rea atau niat jahat yang terlihat dalam kasus tersebut ada di pihak korporasi,” ujar Reda di Jakarta, Kamis (7/4).

Reda menilai tujuan dari pemberian suap kepada Sanusi bukan untuk kepentingan pribadi Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro melainkan untuk kepentingan perusahaan atau korporasi.

“Suap ini dalam rangka keuntungan bagi perusahaan karena itu perusahaannya harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Reda menjelaskan apabila perusahaan bisa mendapatkan keuntungan dari keahlian unsur manusiawi, maka perusahaan juga harus menanggung beban yang timbul dari kejahatan yang dilakukan manusia tersebut. Beban ini, katanya, bukan hanya atas dasar bahwa manusia bertindak bagi perusahaan, namun sekaligus manusia tersebut bertindak sebagai perusahaan.

“Di Indonesia sudah sejak dahulu diatur korporasi sebagai hukum,” ungkapnya.

Disebutkan, pengaturan korporasi sebagai subjek hukum sudah mulai dikenal dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 7 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 11 PNPS Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi, Pasal 49 Tahun 1976 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Tindak Pidana Narkotika, Pasal 1 butir 13 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 1 butir 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada juga di Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 butir 20 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 10 dan 14 serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reda mencontohkan pemidanaan terhadap perusahaan atau korporasi yang melakukan tindak pidana yang pernah terjadi di Indonesia yaitu dalam kasus korupsi pengelolaan tanah Pasar Induk Antasari di Banjarmasin oleh PT Giri Jaladhi Wana. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor 04/PID.SUS/2011/PT.BJM, perusahaan tersebut dijatuhi pidana berupa pembubaran perusahaan dan denda.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah sebutkan dan contoh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dalam kasus suap terhadap Sanusi, sebaiknya tidak hanya difokuskan kepada individu-individu penyuap, melainkan diperluas kepada Korporasi yang mempunyai niat jahat,” katanya.

Senada dengannya, pengacara warga tiga desa (Wanakerta, Margamulya, dan Wanasari), Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Jhonson Panjaitan, meminta perdagangan saham PT Agung Podomoro Land (APLN) di Bursa Efek Indonesia (BEI) segera dihentikan, menyusul skandal penyuapan terhadap Sanusi.

Selain skandal penyuapan, APLN masih tersangkut skandal penyerobotan tanah milik warga Telukjambe Barat.

"Kita minta sahamnya disuspen. Tetapi kami harus menempuh prosedur agar tidak dituding fitnah," ujar Jhonson, belum lama ini.

Menurut Jhonson, APLN telah melakukan penipuan publik dan skandal pasar modal, baik dalam kasus reklamasi Pluit City maupun kasus lahan di Telukjambe Barat. Izin reklamasi yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha APLN telah disalahgunakan. Dengan melangkahi berbagai regulasi, seperti amdal, persetujuan DPRD, perda mengenai zonasi laut, dan lain-lain, APLN dengan leluasa dan secara terbuka memasarkan berbagai produk properti kepada publik.

Hal yang sama dilakukan APLN terhadap lahan milik petani tiga desa di Telukjambe Barat. Tanpa izin instansi terkait, perusahaan milik Trihatma Kusuma Haliman itu telah memasarkan lahan yang bukan miliknya kepada publik untuk dijadikan kawasan industri dengan mendirikan baliho dan membangun kantor pemasaran.

APLN melalui COO PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) dalam suratnya No. 01/VIII/SAMP/2015 tanggal 12 Agustus 2015 pernah mengajukan permohonan izin pemasangan reklame. Namun, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) karena pihak SAMP tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti Izin Undang-Undang Gangguan (IUUG/HO), surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah, dan pernyataan tertulis kesanggupan memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan reklame.

Meskipun tidak mengantongi izin, APLN tetap mendirikan baliho dan kantor pemasaran. Aksi ini mendapat perlawanan, tidak saja dari pihak petani, tetapi berbagai elemen masyarakat dan pemerintah. Sebagai jawaban, diselenggarakan rapat bersama pada 2 September 2015 yang dihadiri, antara lain DPRD Kabupaten Karawang, BPN Karawang, ASDA I Kabupaten Karawang, BPMPT Karawang, Satpol PP, petani, dan Tim Advokasi Petani Karawang (Tampar).

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya pertama, APLN (SAMP) belum terdaftar di BPN Karawang, oleh karena itu belum memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah. Kedua, Satpol PP akan membongkar reklame yang sudah dipasang dan menghentikan segala bentuk kegiatan SAMP dan/atau APLN di atas tanah lokasi sengketa antara masyarakat pemilik tanah dengan SAMP dan/atau APLN.

Lebih lanjut Jhonson mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Karena yang dihadapi adalah korporasi yang juga diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat. Terlebih, pihaknya menduga APLN telah melakukan pembohongan publik.

"Bagaimana mungkin perusahaan yang belum mengantongi izin, bisa menawar-nawarkan saham di pasar modal dan sudah mendirikan kantor pemasaran," tegasnya.

Sumber : BeritaSatu, 08.04.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar