Jakarta
- Penerapan
pengampunan pajak (tax amnesty) yang diikuti adanya repatriasi modal
akan berdampak kepada pembangunan di Indonesia melalui tiga jalur. Dengan
adanya manfaat tersebut, jutaan lapangan pekerjaan akan terjaring.
Data
BKPM
menunjukkan, realisasi investasi baik dalam negeri maupun oleh investor luar
negeri sepanjang 2015 mampu menyerap 1.435.711 tenaga kerja. Bukan tidak
mungkin dengan adanya repatriasi penyerapan tenaga kerja bisa mencapai 2-2,5
juta.
“Tiga
jalur tersebut adalah, pertama, uang yang masuk ke Indonesia melalui repatriasi
aset keuangan dari luar negeri bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi,” kata
pengamat
pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam di Jakarta, Minggu,
(17/4).
Kedua,
uang tebusan yang dihasikan oleh tax amnesty bisa digunakan secara langsung
bagi pembangunan yang pro rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, perumahan,
dan penciptaan lapangan pekerjaan bagi kalangan buruh. Dan ketiga, jangka
panjang akan menjamin penerimaan secara berkelanjutan.
Selain
itu, adanya dana segar masuk ke Indonesia juga membuat berbagai sektor
perekonomian Indonesia akan terus bergerak, berikutnya tercipta lapangan
pekerjaan, suku bunga kredit rendah, kurs rupiah menguat sehingga akan
menurunkan harga-harga makanan pokok di dalam negeri.
Direktur
Eksekutif Center for Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo mengatakan pemulangan uang
kembali ke Tanah Air itu bisa melonggarkan utang negara atau menggantikan
investasi asing.
"Dengan
repatriasi bisa mendatangkan dana Rp 500 triliun, itu akan berpengaruh
menggairahkan pasar modal, pasar uang dan perbankan. Bahkan, bisa menggerakkan
sektor riil (lapangan pekerjaan)," kata Yustinus.
Selain
itu, tax amnesty juga ditujukan bagi sektor informal yang selama ini belum
memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan. Dengan memiliki NPWP dan terhindar
dari sanksi pajak dan denda tinggi, yakni 30% dan 48%, para pelaku sektor
informal yang kebanyakan pengusaha UMKM dapat mengakses kredit perbankan yang
bunganya sudah turun lebih rendah lagi setelah terjadinya repatriasi modal.
Selain
sektor informal, pengesahan undang-undang pengampunan pajak akan memberikan
perputaran ekonomi yang lebih sehat bagi perekonomian Indonesia.
"Munculnya ekonomi informal ke ekonomi formal akan menambah perputaran
ekonomi juga, selain mereka dapat mengakses ke perbankan lebih baik,"
tutup Yustinus.
Transparansi Perpajakan
Lebih
lanjut, Darussalam mengatakan, dalam konteks sekarang ini, tax amnesty
merupakan masa transisi untuk menuju transparansi perpajakan. Pasalnya, tax
amnesty akan diikuti sejumlah kebijakan reformasi perpajakan seperti amendemen
UU KUP, revisi UU PPh dan PPN, yang nantinya wajib pajak akan mendapat tarif
PPh lebih rendah dan bersaing dengan Singapura, yakni sekitar 17-20 persen.
Transisi
juga berlaku guna menghindari dampak berat dari berlakunya sanksi tarif pajak
dan denda pajak tinggi, 30 persen dan 48 persen, yang tentu saja bagi pengusaha
UMKM akan sangat memberatkan. Kasus terbunuhnya juru sita pajak di Sibolangit
menunjukkan pengampunan pajak justru sangat diperlukan bagi pengusaha kecil.
Sumber
: BeritaSatu, 17.04.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar