KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta
melarang skuter listrik atau otoped dioperasikan di jalan raya. Alat
mobilitas ramah lingkungan itu hanya boleh digunakan di tempat tertentu karena
dianggap membahayakan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Grab Indonesia Ridzki
Kramadibrata mengaku tidak keberatan. Asalkan, skuter listrik (GrabWheels)
masih boleh digunakan guna mendukung perbaikan udara DKI Jakarta dan menyambut
era kendaraan listrik.
"Buat kita, e-scooters itu kategorinya alat
mobilitas pribadi, sama seperti sepeda atau skateboard. Terkait aturan tambahan
untuk moda transportasi ini, kita welcome. Misal, hanya boleh digunakan di
jalur sepeda, kita sambut dengan baik," kata dia di sela-sela pameran IIMS
Motobike Expo 2019, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
"Kami pun terus berkoordinasi dengan Dishub dan
Kepolisian terkait hal ini dan sampai sekarang positif," ujar Ridzki.
Lebih jauh tentang regulasi yang akan diterapkan untuk skuter listrik, ia belum
ingin membahasnya.
"Paling penting, Grab sudah memberikan fitur
keamanan yang sesuai dengan peruntukan di Indonesia seperti batas kecepatan 15
kilometer per jam. Kalau scooter pribadi bisa 30
kilometer per jam," katanya.
Selain itu, GrabWheels pun sudah dilengkapi dengan
reflektor dan lampu default. Selain itu ada helm yang ada di tempat-tempat
penyewaan.
Kepala
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya
menjelaskan pelarangan operasional skuter listrik dijalanan karena
membahayakan, termasuk milik Grab yaitu GrabWheels.
"Saat ini seluruh skuter listrik sewa hanya boleh
beroperasi di kawasan khusus, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan,
jadi mereka tidak boleh berada di jalan raya," kata Syafrin, Jumat
(28/11).
Syafrin mengatakan peraturan itu sudah dikoordinasikan
dengan Polda Metro Jaya. Secara spesifik, Syafrin membenarkan pelarangan
GrabWheels di jalan raya termasuk di jalur sepeda.
Sumber : Kontan, 02.12.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar