KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi mengingatkan truk yang melampaui batas dimensi dan muatan
(overdimension and overload/ ODOL) untuk tidak melewati jalan tol,
apalagi menjelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang diperkirakan
terjadi lonjakan arus kendaraan.
"Kita terus intensifkan untuk terus mengawasi
keberadaan truk ODOL agar jangan melintas di jalan tol. Kita juga sudah minta
ke pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika ada yang
melanggar," kata Menhub Budi Karya kepada pers saat meninjau pembangunan
Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek II di Karawang, Jawa Barat, Minggu
(8/12/2019).
Pihaknya sudah mengimbau dan meminta kepada pemilik truk
dan barang untuk tidak coba-coba menggunakan truk yang melebihi dimensi dan
muatan. Pasalnya, selain melanggar aturan juga menghambat arus lalu lintas di
jalan tol, apalagi saat musim libur panjang Natal dan akhir tahun.
Kementerian Perhubungan sendiri akan segera menerbitkan
larangan kendaraan ODOL melalui di jalan tol pada 2020. Direktur Jenderal Perhubungan
Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan segera
berkomunikasi dengan pihak terkait. "Kami akan koordinasi dengan Badan Pengatur
Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Korlantas Polri
untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," ujar Budi dalam
keterangan tertulisnya.
Aturan yang sama bakal diterapkan untuk lalu-lintas
penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk sebulan setelah
kementerian mengefektifkan di jalan tol. Menindaklanjuti rencana itu, ia
mengimbau kepada pemilik kendaraan truk atau pengangkut barang untuk segera
melakukan penyesuaian.
Guna mengetatkan peraturan, Budi Setiyadi mengatakan
pemerintah akan memasang alat pendeteksi dimensi kendaraan di ruas-ruas jalan
tol dan penyeberangan. Alat ini sekaligus berfungsi sebagai timbangan.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan meminta Balai Pengelola Transportasi
Darat (BPTD) menjadi pihak yang bertugas memeriksa fisik kendaraan,
rancang bangun, serta memperketat pengawasan.
BPTD nantinya dapat menunjuk petugas yang berkompetensi
di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara
langsung. "BPTD akan memeriksa setiap unit produksi atau karoseri
kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe, serta jenisnya
berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor,” ujar
Budi Setiyadi.
Sumber : Kontan, 09.12.19 / Foto : Carmudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar