13 Desember 2019

[131219.ID.BIZ] Pengusaha: Omnibus Law Bisa Jadi Kunci Pintu Investasi


Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri optimistis kebijakan omnibus law yang tengah disusun pemerintah bisa memberikan kepastian hukum guna menunjang investasi dan daya saing Indonesia.

Johnny Darmawan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, mengakui bahwa poin-poin yang disusun dalam omnibus law memberikan harapan bagi pelaku industri untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada selama ini.

Seluruh pemangku kepentingan, jelasnya, sudah mengetahui bahwa pangkal permasalahan itu terkait dengan regulasi dan birokrasi yang berlapis.

Dengan omnibus law, pihaknya berharap potensi pengembangan sektor manufaktur yang besar bisa direalisasikan.

"Kata kunci memang kepastian hukum. Ini yang didobrak oleh pemerintah [dengan omnibus law]," ujarnya kepada Bisnis.com Kamis (12/12/2019).

Dengan kepastian hukum, sambung Johnny, Indonesia bisa lebih fokus untuk berkembang menjadi negara industri dengan dukungan investasi yang diperlukan. Pengembangan industri yang berkelanjutan, jelasnya, akan membantu Indonesia mewujudkan cita-citanya sebagai negara dengan kekuatan ekonomi besar di dunia.

"Semoga membuat investasi lebih banyak masuk sebab memang masalahnya di situ."

Seperti diketahui, pemerintah akan segera mengajukan 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

"Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai memimpin Rapat Koordinasi tentang Omnibus Law di kantornya, Kamis (12/12/2019).

Sumber : Bisnis, 13.12.19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar