18 Desember 2019

[181219.ID.BIZ] Edan, per Agustus 2019, Potensi Kerugian Negara Dari Kasus Jiwasraya Rp 13,7 Triliun!


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara hingga Agustus 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun dari pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya.

Jaksa Agung menyatakan manajemen Jiwasraya melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya telah melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Pertama, Burhanuddin menyebut, Jiwasraya menempatkan 22,4% atau senilai Rp 5,7% aset finansial di saham. Dari jumlah tersebut, 2% diantaranya ditempatkan pada saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kedua, penempatan di reksadana dengan porsi sebanyak 59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut cuma 2% diantaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan sebanyak 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Sebagai akibat transaksi tersebut, hitungan Kejagung, sampai dengan bulan Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun. "Ini perkiraan awal,” tandas Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (18/12) di Jakarta.
Akibatnya pula, Jiwasraya mengalami gagal bayar terhadap klaim produk Saving Plan yang sudah jatuh tempo.

Menurut Burhanuddin, gagal bayar ini sudah terprediksi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya asuransi.

Kejagung melakukan penyidikan setelah adanya laporan dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Lalu laporan ini telah ditindaklanjuti dengan terbitkan sprindik dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu.

"Ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan good corporate governance yakni terkait pengelolaan dana melalui program asuransi saving plan,” tutur Jaksa Agung.

Sumber : Kontan, 18.12.19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar