KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya
terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan terhadap
dugaan korupsi yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.
Jaksa
Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan berdasarkan
hasil penyidikan sementara hingga Agustus 2019, potensi kerugian negara
mencapai Rp 13,7 triliun dari pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving
Plan Jiwasraya.
Jaksa Agung menyatakan manajemen Jiwasraya melakukan
pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jiwasraya telah melakukan
investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Pertama, Burhanuddin menyebut, Jiwasraya menempatkan
22,4% atau senilai Rp 5,7% aset finansial di saham. Dari jumlah tersebut, 2%
diantaranya ditempatkan pada saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan
di saham yang berkinerja buruk.
Kedua, penempatan di reksadana dengan porsi sebanyak
59,1% dari aset finansial atau senilai Rp 14,9 triliun. Dari jumlah tersebut
cuma 2% diantaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik dan
sebanyak 98% dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Sebagai
akibat transaksi tersebut, hitungan Kejagung, sampai dengan bulan Agustus 2019,
Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun. "Ini
perkiraan awal,” tandas Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (18/12) di
Jakarta.
Akibatnya pula, Jiwasraya mengalami gagal bayar terhadap
klaim produk Saving Plan yang sudah jatuh tempo.
Menurut Burhanuddin, gagal bayar ini sudah terprediksi
oleh Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam laporan hasil
pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi,
pendapatan dan biaya asuransi.
Kejagung melakukan penyidikan setelah adanya laporan
dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Lalu laporan ini telah ditindaklanjuti
dengan terbitkan sprindik dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 tertanggal 17 Desember
2019.
Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta
adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu.
"Ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata
kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Melanggar prinsip-prinsip
tata kelola perusahaan good corporate governance yakni terkait pengelolaan dana
melalui program asuransi saving plan,” tutur Jaksa Agung.
Sumber : Kontan, 18.12.19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar